BLT Guru Honorer

Info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Ingat Syarat BSU Kemendikbud dan Cara Pencairannya

Situs Info.gtk.kemdibud.go.id sempat susah diakses. Sejak Sabtu Kemendikbud memastikan situs untuk mendaftar BSU Kemdikbud BLT guru honorer normal

Editor: Royan Naimi
INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID. Jadwal Resmi Penyaluran BSU Kemendikbud, Format Pembuatan SPTJM dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer 

PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

  1. KTP.
  2. NPWP jika ada.
  3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
  4. SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani.
  5. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  6. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
    BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
    BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. (Kemendikbud)

Baca juga: Syarat Dapat BLT Guru Honorer Harus Terdata di Dapodik, Langsung Verifikasi Lewat Situs Resmi

Syarat BSU Kemdikbud

Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berstatus sebagai PTK non-PNS.
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  • Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  • Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan Judul: Kemdikbud Pastikan info.gtk.kemdikbud.go.id Normal dan Bisa Diakses Halaman

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved