Berita HSS
Rencanakan Belajar Tatap Muka Mulai 7 Desember, Disdik HSS Ajukan Permohonan Rekomendasi
Disdik merencanakan, mulai 7 Desember 2020 mendatang, para siswa kembali bisa belajar di sekolah.
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyatakan sudah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 HSS terkait rencana pelaksanaan belajar tatap muka.
Disdik merencanakan, mulai 7 Desember 2020 mendatang, para siswa kembali bisa belajar di sekolah.
“Pada dasarnya kami da satuan Pendidikan sudah siap melaksanakan belajar mengajar secara tatap muka. Tentunya dengan peneraan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, dan sekolah-sekolah juga sudah siap,”kata Kepala Dinas Pendidikan HSS, Hj Siti Erma, kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (22/11/2020).
Erma pun meminta doa seluruh masyarakat, agar rencana tersebut berjalan lancar, dan membawa kebaikan baik bagi siswa, para guru dan dunia pendidikan.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi, Kadisdik Banjarmasin Sebut Tak Perlu Rekomendasi GTPP Covid-19
Baca juga: Mulai Januari 2021, Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Komisi IV DPRD Banjarmasin : Simulasi Belajar Tatap Muka Jangan Sampai Terjadi Kelalaian
Sebelumnya Sekda HSS HM Noor yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di HSS menyatakan, akan melakukan gerak cepat menyikapi pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, tentang panduan penyelengaraan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 tahun akademik 2020-2021 semasa pandemi covid-19 secara virtual.
“Dalam waktu dekat, kami melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Satgas Covid-19 HSS dan Dinas Pendidikan, membahas hal ini. Kita harus mendapatkan keputusan yang tepat bagi keberlagsungan Pendidikan di HSS,”kata M Noor.
Setelah melalui evaluasi, SKB empat menteri jelas M Noor membolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat tertentu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menekankan, pebelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
Menurut Mendikbud, kata Sekda pembelajaran tatap muka harus seizin tiga pihak, yaitu pemerintah daerah setempat, sekolah, dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah.
Ketiga pihak itu berperan memutuskan untuk pembukaan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Baca juga: Hari Pertama Simulasi Belajar Tatap Muka, Begini Suasana di SMPN 12 Banjarmasin
Meski demikian, orang tua masih memiliki hak melarang anaknya ke sekolah jika tidak yakin belajar tatap muka.
SKB empat menteri sendiri berlaku mulai Semester Genap Tahun Ajaran 2020/ 2021 atau Januari 2021. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
