Berita Banjarmasin
Daftar 20 Raperda yang Akan Dibahas DPRD Kalsel Tahun 2021, Salah Satunya Tentang Ponpes
Total sebanyak 20 Raperda masuk dalam Propemperda Tahun 2021, 12 diantaranya inisiatif DPRD dan 8 sisanya usulan Pemerintah Provinsi Kalsel
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang penghujung Tahun 2020, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalsel merampungkan perumusan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2021.
Total sebanyak 20 Raperda masuk dalam Propemperda Tahun 2021, 12 diantaranya inisiatif DPRD dan 8 sisanya usulan Pemerintah Provinsi Kalsel.
"Disepakati usulan Propemperda Tahun 2021 yang diajukan Pemprov dan yang berasal dari inisiatif DPRD sebanyak 20 Raperda," kata Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi, Senin (23/11/2020).
Sederet Raperda yang akan digarap di Tahun 2021 meliputi berbagai aspek termasuk Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) ekonomi, infrastruktur, teknologi informasi dan lainnya.
Baca juga: Denny Sumargo Ditagih Momen Malam Pertama, Netizen Ungkit Video 19 Detik
Baca juga: Reaksi Krisdayanti Kala Azriel Hermansyah Sebut Ashanty Sebagai Pahlawannya
Baca juga: Pesan Sedih Ashanty Pasca Penangkapan Millen Cyrus, Istri Anang Singgung Soal Salah dan Khilaf
Dari 12 Raperda inisiatif DPRD, diantaranya yaitu Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren, Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2015 Tentang PPNS dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
Selanjutnya Raperda Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Raperda Penetapan BUMD Provinsi sebagai Penyelenggara SPAM Lintas Kabupaten/Kota, Raperda Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dan Raperda Kebijakan Pengembangan Prasarana Dan Sarana Air Limbah di Wilayah Provinsi Kalsel.
Lalu Raperda Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan Provinsi, Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Dan Pengendalian Banjir di Wilayah Provinsi, Raperda Penguatan Fasilitasi Pendidikan Perguruan Tinggi, serta Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerjasama Daerah.
Sedangkan usulan Pemeriah Provinsi Kalsel diantaranya Raperda Rencana Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Rawa Batang Banyu Tahun 2021-2041, Raperda Rencana Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Pegunungan Meratus Tahun 2021-2041 dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemprov Kalsel, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Air Minum Daerah Intan Banjar, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 serta Raperda APBD Tahun 2022.
Menurut Gusti Rosyadi, penetapan 20 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2021 sudah dirapatkan bersama Pimpinan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kalsel bersama Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
