Berita Nasional

Ustaz Maaher Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba, Kata Cantik dan Jilbab Jadi Kunci Penghinaan

Maaher At Thuwailibi alias Ustaz Maaher ditahan 20 hari di Rutan Salemba. Dia ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Tangkapan layar
Cuplikan video detik-detik ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata diciduk polisi jam 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Maaher At Thuwailibi atau biasa disapa Ustaz Maaher akhirnya resmi ditahan setelah ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pria bernama asli Soni Eranata itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020), membenarkan penahanan Ustaz Maaher itu.

Maaher awalnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Viral Video Penangkapan Ustaz Maaher, Begini Kronologi Penangkapannya

Baca juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional 2020, Mural Kampung Hadir di Pelambuan Banjarmasin

Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.

Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.

Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.

Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.

Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved