Penanganan Covid 19

Hotel dan Restoran Terdampak Covid-19 di Palangkaraya Dapat Bantuan Dana

Sebanyak 24 hotel dan restoran terdampak Covid-19 di Kota Palangkaraya akan mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat untuk meningkatkan usaha.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FATURAHMAN
ILUSTRASI - Pengusaha kuliner di Jalan Yos Soedarso, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA -  Pemerintan pusat menyalurkan dana hibah melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga  Kota Palangkaraya.

Sasarannya, sejumlah hotel dan restoran yang terdampak Covid-19 di Kota Palangkaraya. Pada Desember 2020 ini, dilakukan dua tahap, pertama sebesar 30 persen dan kedua sebanyak 70 persen.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengalokasikan dana hibah hingga Rp 3,3 triliun untuk membantu industri pariwisata. Termasuk pengusaha hotel dan restoran yang selama pandemi Covid-19 terkena dampaknnya.

Informasi terhimpun, ada sebanyak 24 hotel dan restoran yang ada di Kota Palangkaraya yang akan mendapatkan dana hibah dari pemerintah tersebut.

Baca juga: APK Paslon Gubernur Kalteng Masih Terpasang pada Masa Tenang di Palangkaraya

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Imbauan untuk Datang ke TPS Terpasang di Palangkaraya

Baca juga: Polresta Palangkaraya Bangun Polsek Jekanraya Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Baca juga: Industri Pembuatan Air Raksa Ilegal di Palangkaraya Dibongkar Polda Kalteng

Asisten 2 Setda Pemko Palangkaraya, Amandus Frenaldy, bersama jajarannya, telah melakukan pertemuan membahas identifikasi dan verifikasi calon penerima dana hibah.

Kepala Disparbudpora Palangkaraya, Ikhwanudin, Minggu 12/2020), mengatakan pencairan dana hibah ini paling lambat  23 Desember 2020. "Pekan depan pencairan tahap pertama dan tahap dua pada 23 Desember nanti," ujarnya.

Saat Senin (7/12/2/2020), pihaknya akan mengadakan sosialisasi sekaligus bimibingan teknis untuk calon penerima hibah untuk bantuan hotel dan restoran tersebut.

"Syarat penerima bantuan hotel dan restoran, terutama adalah tidak menunggak pajak dan usahanya tetap jalan selama pandemi Covid-19," pungkas dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved