Kriminalitas Kalteng
Industri Pembuatan Air Raksa Ilegal di Palangkaraya Dibongkar Polda Kalteng
Pembuatan air keras ilegal di Pahandut Seberang, Kota Palangkaraya, dibongkar Polda Kalteng, sebanyak 4 orang ditahan.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kamis (3/12/2020), membongkar industri rumahan pengolahan zat kimia air raksa atau merkuri yang digunakan penambang emas ilegal sebagai pemisah emas dan pasir.
Diduga kuat pasokan air raksa dari industri rumahan inilah yang menyuburkan penambangan emas ilegal yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di Kalteng.
Petugas Subdit Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, membongkar industri rumahan pembuatan air raksa di wilayah Pahandut Seberang, Kota Palangkaraya.
Empat orang diamankan di rumah pengolahan air raksa tersebut. Polisi juga menangkap BR pemilik sekaligus pemodal usaha ini.
Baca juga: Tim CRT Polda Kalteng Digembleng dalam Latihan Pengamanan Pilkada
Baca juga: Jaga Kelestarian Situs Budaya, Kapolda Kalteng Renovasi Makam Putri Mayang di Barito Timur
Baca juga: Miliki 8 Paket Sabu, Ibu Rumah Tangga Warga Sawahan Sampit Ini Diamankan Polda Kalteng
Baca juga: Anggota Polda Kalteng Tangkap Warga Sampit Bawa 8 Paket Sabu
Tersangka BR saat ini ditahan di Polda Kalteng, disebut sudah melakukan aktivitasnya selama lima tahun.
Dan dalam waktu satu tahun terakhir memiliki banyak peminat untuk praktik tambang emas ilegal di wilayah Kalteng terutama dari Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, wilayah Barito hingga Kotawaringin.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo, mengatakan, pengungkapan kasus atas informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk membongkar usaha ilegal yang ada di Pahandut Seberang, Kota Palangkaraya.
"Sejumlah barang bukti yang disita alat penyulingan air raksa, botol berisi air raksa, besi dan serbuk pembuat air raksa dan banyak lagi campurannya,” ujarnya.
Pengolahan mercuri di tempat tersebut, menurut Kapolda, dilakukan dengan modal pembuatan setiap satu kilogram Rp 400.000 dan dijual Rp 2 juta per kilogramnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Operasi Produksi Dinas ESDM Kalteng, Martein, mengatakan, berdasarkan pantauan pihaknya, daerah penambangan emas ilegal ada di Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas dan wilayah Barito.
"Kami mengimbau warga supaya tidak menggunakan air raksa karena mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan penggunanya dan pemanfaatan air yang tercemar," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)
