Kriminal Kalteng

Anggota Polda Kalteng Tangkap Warga Sampit Bawa 8 Paket Sabu

Seorang warga Sampit, Kabupaten Kotim, ditangkap petugas Polda Kalteng di Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim karena membawa delapan paket sabu.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
POLDA KALTENG UNTUK BPOST GROUP
Tersangka AY (duduk di lantai) saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Jumat (13/11/2020) malam. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Seorang lelaki berinisial AY (45) warga Jalan Ir Juanda, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah.

Peristiwa itu berlangsung Jumat (13/11/2020) malam di Jalan HM Arsyad Km 8, Halte Ekabahurui, Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalteng.

"Barang bukti yang diamankan delapan paket kristal sabu berat kotor 40,01gram dan satu buah kotak super magic man, serta satu buah telepon selular," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto,  Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Dihantam Tugboat di Perairan Teluk Terawan Kotim, Begini Kondisi Dua Unit Kelotok Imbal Sampit

Baca juga: Dalangi Penggelapan Mobil, Warga Kota Besi Kabupaten Kotim Kalteng Ini Dibekuk Polisi

Baca juga: Miliki 10,64 Gr Sabu, Wanita Cantik Warga Palangkaraya Ini Diamankan Polda Kalteng

Saat itu, tersangka digeledah di badannya dan kemudian ditemukan delapan paket kristal sabu berat kotor 40,01 gram, beserta barang bukti lain.

Selanjutnya, tersangka dan semua barang bukti di bawa ke Polda Kalteng untuk diperiksa lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved