Kriminal Kalteng
Anggota Polda Kalteng Tangkap Warga Sampit Bawa 8 Paket Sabu
Seorang warga Sampit, Kabupaten Kotim, ditangkap petugas Polda Kalteng di Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim karena membawa delapan paket sabu.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Seorang lelaki berinisial AY (45) warga Jalan Ir Juanda, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah.
Peristiwa itu berlangsung Jumat (13/11/2020) malam di Jalan HM Arsyad Km 8, Halte Ekabahurui, Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalteng.
"Barang bukti yang diamankan delapan paket kristal sabu berat kotor 40,01gram dan satu buah kotak super magic man, serta satu buah telepon selular," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Dihantam Tugboat di Perairan Teluk Terawan Kotim, Begini Kondisi Dua Unit Kelotok Imbal Sampit
Baca juga: Dalangi Penggelapan Mobil, Warga Kota Besi Kabupaten Kotim Kalteng Ini Dibekuk Polisi
Baca juga: Miliki 10,64 Gr Sabu, Wanita Cantik Warga Palangkaraya Ini Diamankan Polda Kalteng
Saat itu, tersangka digeledah di badannya dan kemudian ditemukan delapan paket kristal sabu berat kotor 40,01 gram, beserta barang bukti lain.
Selanjutnya, tersangka dan semua barang bukti di bawa ke Polda Kalteng untuk diperiksa lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)
