Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Rizieq Shihab Juga Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.Rizieq pun dicekal keluar negeri

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di tengah massa pendukungnya.Rizieq Shihab Juga Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Seiring dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka itu, Polda Metro Jaya pun mengeluarkan pencekalan ke luar negeri untuk Habib Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Baca juga: Unggul Sementara di Pilkada Balangan 2020, Abdul Hadi-Supiani, Politikus dan Birokrat Berpengalaman

Baca juga: Pandemi Covid-19 di 2020, Gadai Dominasi 90 Persen Transaksi di Pegadaian Area Kalselteng

"Penyidik membuat surat pencekalan untuk Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi atau Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujar Argo.

Sebelumnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Yusri.

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.

Hingga kini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.

Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).

"Statusnya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf kepada semua masyarakat yang dirugikan terkait kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak kedatangannya di Indonesia pada awal November lalu.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf kepada semua masyarakat yang dirugikan terkait kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak kedatangannya di Indonesia pada awal November lalu. ((Tangkap layar youtube Front TV))
Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved