Kriminatlitas Banjarmasin

Kurir 93 Kg Narkoba Baru Dapat Rp 26 Juta untuk Transaportasi,  Ini Rute Pengambilan Narkoba

Jasa kurir narkoba ternyata sudah dua kali dilakoni Herman. Kali ini, ia belum mendapatkan bayaran atas tugasnya. Ia hanya dapat dana transport

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Kapolda Irjen Pol Rikwanto didampingi Kapolresta Kombes Rachmat Hendrawan saat rilis yang menghadirkan tersangka herman. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Hermasyah alias Herman alias Emon (26) warga Jalan . Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris  Kelurahan  Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin  Timur ternyata telah dua kali menjadi kurir.

Herman alias Emon pun ternyata belum menerima upah atas aksinya mengambil narkoba tersebut.

Ia hanya telah menerima uang Rp26 juta untuk biaya transportasi , akomodasi, konsumsi dan lainnya.

Kapolda Irjen Pol Rikwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol  Rachmat Hendrawan , dan Kabid Humas Kombes Pol M Rifa'I,  Kamis (17/11/2020) siang mengatakan dari pemeriksaan petugas Herman telah dua kali  menjadi kurir dimana pertama pelaku membawa mulai Medan hingga Jakarta.

Baca juga: Tangkap Pelaku di Lampung, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 93 Kg Narkoba

Baca juga: Geger Mobil Terjungkal Tabrak Pembatas Jalan di Tabalong, Urine Pengemudi Ternyata Positif Narkoba

Menurut Kapolda pelaku berangkat seorang diri dan bertemyu seseorang berinisial M di Medan kemudian  berangkat menuju Bukit Tinggi, Padang Provins Sumbar! , Bengkulu, dan di Bandar Lampung dengan melalui jalur darat.

"Pada saat di Medan pelaku Herman telah menerima dua koper ," papar Kapolda.

Dijelaskan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol  Rachmat Hendrawan begitu mendapat informasi bahwa akan ada sabu dan ekstasi dalam jumlah besar masuk Banjarmasin petugas langsung melakukan penyidikan.

Setelah ada info kurir dari Banjarmasin yakni Herman alias Emon akan mengambil narkoba, petugas melakukan penyelidikan dengan membuntutinya.

Pada Jumat (4/12/2020) , Herman berangkat ke Jakarta dengan pesawat terbang.

Kemudian setelah dari Jakarta, pelaku berangkat ke Medan pada Sabtu (5/12/2020) dan pada Minggu (6/12/2020) pelaku menerima dua koper di Bandara Kuala Namu Medan.

Pelaku pun kemudian berangkat ke Bukit Tinggi pada Senin (7/12/2020) dengan melalui jalur darat.
Pada Selasa (8/12/2020) pelaku tiba di Bukittinggi dan ia lanjutkabn ke Padang (Sumbar, Red) melalui jalur darat dan diteruskan ke Bengkulu dan tiba Kamis (10/12/2020).

Tak lelah pelaku Herman pun melanjutkan perjalanan ke Lampung dan tiba pada Jumat (11/12/2020). Kemudian pada Selasa (15/12/2020) pelaku menerima lagi dua koper di Hotel Grand Hub Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Rumah, Warga Limpasu HST Ini Digrebek di Kediaman, Polisi Sita 1 Paket Sabu

Hingga kemudian petugas Satresnarkoba Polresta menangkapnya di kamar 8003 , Hotel Swiss Bel Bandar Lampung,

dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti total 93 kilogram narkoba.

Adapun barang bukti ditemukan petugas  yakni  84 (delapan puluh empat) bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat bersi 84 (delapan puluh empat) Kilogram, 6 (enam) bungkus berisi tablet ekstasy  / Ineks  warna ungu sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir dengan berat bersih 9 (sembilan) kilogram dan 4 (empat) buah koper. (banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved