Berita Kalteng

VIDEO Kejaksaan Negeri Kapuas Musnahkan Barang Bukti dari 60 Perkara

Jajaran Kejari Kapuas, Polres Kapuas, Camat Selat, Kalteng, memusnahkan barang bukti kasus kejahatan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Camat Selat Slamet Riyadi, Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Kasatresnarkoba Iptu Subandi dan tamu undangan lainnya, berkumpul di kantor kejaksaan negeri di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (17/12/2020).

Mereka kemudian bersama-sama memusnahkan barang bukti perkara kejahatan, di antaranya sabu dan ribuan butir obat dextromethopan.

Sedangkan obat-obatan lainnya dan ponsel dengan cara dibakar. Kalau senjata tajam dan senjata api, dipotong dengan mesin pemotong.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo, tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pemkab Kapuas Beri Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sei Tatas Kecamatan Kapuas Murung

Baca juga: Ikuti Sosialisasi Program Sekolah Penggerak, Ini Kata Kadisdik Kapuas

"Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan acara pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara Judi serta perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah dari 60 perkara. Rinciannya, narkotika 28 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 28,96 gram dan juga ponsel.

Kemudian, atas perkara kesehatan, dextromethophan sebanyak 5.000 butir, obat seledryl sebanyak 50 keping, 47 botol alkohol 95 persen merk cap gajah.

Selanjutnya, pencurian 9 perkara, perlindungan anak 5 perkara, perjudian 4 perkara, senjata tajam 4 perkara, penganiayaan 2 perkara, 1 perkara satwa liar dengan barang bukti senapan angin dan 6 perkara lainnya.

Baca juga: MAN Kapuas Gelar Penilaian Akhir Semester secara Daring

Baca juga: Ditbinmas Polda Kalteng dan Polres Kapuas Beri Penyuluhan Paham Radikal di Ponpes Ar Rosyid Kapuas

"Pada Oktober lalu, kami telah melakukan pemusnahan barang bukti. Ini untuk yang kedua kalinya kami melakukan pemusnahan di tahun 2020," imbuh Arif Raharjo.

Adapun perkara narkotika yang ditangani kejari kapuas pada tahun 2020 sebanyak 46 perkara dan untuk tahun 2020 perkara narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 37 perkara narkotika.

Sembilan perkara narkotika barang buktinya sebanyak 52,62 gram sabu telah dimusnahkan pada Oktober lalu. Sedangkan hari ini memusnahkan 28,96 gram sabu dari 28 perkara.

Ditambahkan Arif Raharjo, pihkanya berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum.

Baca juga: Kebakaran di Desa Tatas Hilir Pulau Petak Kabupaten Kapuas, 3 Rumah Dilalap Api

Baca juga: Disiplinkan Warga Gunakan Masker, Operasi Yustisi Digelar di Pulau Petak Kapuas

Dan diharapkan pula, dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas.

"Melalui acara pemusnahan barang bukti ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved