Tarif Tertinggi Rapid Antigen
Banyak Fasilitas Kesehatan Patok Tarif Tinggi, Kemenkes Tetapkan HET Rapid Test Antigen Segini
Pemerintah pun menetapkan HET rapid test antigen berbasis metode usap (swab). Tidak hanya di Jawa tapi juga di luar Jawa
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rapid test antigen saat ini tengah jadi buah bibir. Hal itu lantaran pemerintah mewajibkan masyarakat yang hendak bepergian ke Jakarta dan Bali harus mengantongi hasil rapid antigen.
Maklum saja, jelang akhir tahun kedua daerah itu selalu ramai dikunjungi wisatawan atau masyarakat biasa. hasil rapid antigen ini diperlukan untuk menghambat penyebaran virus Covid-19.
Pemerintah pun menetapkan batasan tarif tertinggi atau HET rapid test antigen berbasis metode usap (swab). Tidak hanya di Jawa tapi di luar Jawa pun ditetapkan.
Hal itu lantaran saat ini banyak fasilitas kesehatan yang mematok tinggi tarif rapid test antigen.
Baca juga: Rapid Antigen dan Swab Antigen Ramai Dibahas, Ternyata Ini Kesamaannya
Baca juga: Bagian Tubuh yang Diperiksa Saat Rapid Antigen, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen, wajib mengikuti aturan yang ditetapkan.
"Rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi saya tegaskan harus mengikuti kebijakan ini," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).
Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Azhar mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga tinggi rapid test antigen, segera menurunkan tarif.
Adapun pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yaitu Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi dan lainnya.
"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujarnya.
Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lainnya.
Perlu diketahui, rapid test antigen dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid test antigen ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan.
Sebelumnya, ada banyak fasilitas kesehatan yang mematok harga tinggi untuk rapid test antigen. Diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/200), Bandara Soekarno-Hatta juga menyediakan fasilitas rapid test antigen.