Dana Taperum Cair

Dana Taperum Pensiunan PNS Cair di Januari 2021, Ahli Waris Tak Perlu Datangi Kantor BP Tapera

Dana Tabungan Perumahan (Taperum) Pensiunan PNS dan ahli waris PNS mulai dicairkan Januari 2021. Berikut ini prosedurnya.

Pos Kupang
Ilustrasi pencairan dana Taperum Pensiunan PNS.Dana Taperum Pensiunan PNS Cair di Januari 2021, Ahli Waris Tak Perlu Datangi Kantor BP Tapera 

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id, dan Whatsapp: 08118-156-156.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Baca juga: Segera Login di Kemnaker.go.id, BSU Kemnaker atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Cair

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Kamu dan Syarat Mencairkannya

Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif

Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved