Bumi Antaludin

Pemkab HSS Hibahkan Lahan untuk Bangun Kantor Pengadilan Negeri Kandangan

Pemkab HSS memberikan hibah lahan (tanah) kepada Pengadilan Negeri kelas 1B Kandangan

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Diskominfo HSS
Penandatanaganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah barang milik daerah antara Pemkab HSS dengan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kandangan, Jum'at (18/12/2020). 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN-Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan hibah lahan (tanah) kepada Pengadilan Negeri kelas 1B Kandangan untuk pembangunan kantor baru Pengadilan Negeri Kandangan.

Penyerahan Hibah ditandai penandatangananan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima (BAST) Hibah Milik Daerah antara Pemkab HSS dengan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kandangan, Jum'at (18/12/2020).

Naskah perjanjian ditandatangani Bupati HSS HAchmad Fikry dan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Dian Erdianto  serta Sekretaris Daerah HSS H Muhammad Noor.

Adapun luas lahan yang dihibahkan  5.4332 meter persegi terletak di jalan lingkar (bypass) Kandangan atau Jalan HM Yusi.

Baca juga: Sungai Raya dan Kandangan Kecamatan Pertama Terima Bansos Lanjutan Pemkab HSS

Baca juga: Refocusing Anggaran tak Pengaruhi Program Bansos, Pemkab HSS Tetap Konsisten

Baca juga: Belum Dihibahkan, Pemkab HSS Tak Bisa Tetapkan Tarif Rusunawa RSHHB Kandangan

Bupati HSS mengatakan lahan yang dihibahkan itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor baru Pengadilan Negeri Kandangan.

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Dian Erdianto mengatakan, bantuan Pemkab HSS semakin memotivasi pihaknya untuk sesegeranya merealisasikan pembangunan baru kantor baru yang sudah direncanakan.

"Dalam waktu dekat kami usulkan ke Mahkamah Agung untuk pembangunan gedungnya.  Mudah-mudahan nantinya  bermanfaat bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan,"kata Dian. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved