Bumi Antaludin
Pemkab HSS Hibahkan Lahan untuk Bangun Kantor Pengadilan Negeri Kandangan
Pemkab HSS memberikan hibah lahan (tanah) kepada Pengadilan Negeri kelas 1B Kandangan
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN-Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan hibah lahan (tanah) kepada Pengadilan Negeri kelas 1B Kandangan untuk pembangunan kantor baru Pengadilan Negeri Kandangan.
Penyerahan Hibah ditandai penandatangananan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima (BAST) Hibah Milik Daerah antara Pemkab HSS dengan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kandangan, Jum'at (18/12/2020).
Naskah perjanjian ditandatangani Bupati HSS HAchmad Fikry dan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Dian Erdianto serta Sekretaris Daerah HSS H Muhammad Noor.
Adapun luas lahan yang dihibahkan 5.4332 meter persegi terletak di jalan lingkar (bypass) Kandangan atau Jalan HM Yusi.
Baca juga: Sungai Raya dan Kandangan Kecamatan Pertama Terima Bansos Lanjutan Pemkab HSS
Baca juga: Refocusing Anggaran tak Pengaruhi Program Bansos, Pemkab HSS Tetap Konsisten
Baca juga: Belum Dihibahkan, Pemkab HSS Tak Bisa Tetapkan Tarif Rusunawa RSHHB Kandangan
Bupati HSS mengatakan lahan yang dihibahkan itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor baru Pengadilan Negeri Kandangan.
Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Dian Erdianto mengatakan, bantuan Pemkab HSS semakin memotivasi pihaknya untuk sesegeranya merealisasikan pembangunan baru kantor baru yang sudah direncanakan.
"Dalam waktu dekat kami usulkan ke Mahkamah Agung untuk pembangunan gedungnya. Mudah-mudahan nantinya bermanfaat bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan,"kata Dian. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
