Berita Kalteng
Enam Bulan Tebar Kebencian di Medsos, Pengangguran Asal Murungraya Kalteng ini Ditangkap Polisi
FA gencar menebar kebencian sejak enam bulan lalu, saat Pilpres lalu dia juga melakukan hal yang sama di media sosial hingga saat ini.
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap FA (30), seorang pengangguran yang juga adalah simpatisan salah satu ormas di Jakarta karena meresahkan warga Kalteng dan Kalsel.
FA gencar menebar kebencian sejak enam bulan lalu, saat Pilpres lalu dia juga melakukan hal yang sama di media sosial hingga saat ini.
Bahkan saat muncul kasus ormas di bawah kepemimpinan MRS, warga Murungraya Kalteng ini makin gencar menebar kebencian.
Baca juga: Ryan Kaji, Bocah 9 Tahun YouTuber Berpendapatan Tertinggi di Dunia 2020, Baim Wong & Raffi Lewat
Baca juga: Pekerjaan Adit Calon Suami Ayu Ting Ting Sebenarnya Diungkap, Putri Rozak Terima Kondisi Kekasih
Baca juga: Profil Syahrian Abimanyu, Pemain Baru Johor Darul Takzim Kelahiran Purwokerto, Nyaris Gabung City
Dia sengaja membuat 30 akun dan memiliki puluhan telepon selular untuk melakukan aksinya tersebut.
Saat ekspos kasus tersebut di Mapolda Kalteng, Rabu (23/12/2020) Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce, mengungkapkan, saat menebar ujaran kebencian di Instagram, FA menggunakan akun milik orang lain.
"Ada puluhan akun yang dipakainya untuk menebar kebencian, melalui media sosial dan tim cyber crime kami sudah lama mengikuti jejak digital postingan yang bersangkutan dengan nama Instagram sry_mut_mut_zee, setiap postingannya mendapat respons kemarahan banyak pihak karena sangat meresahkan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Mantan Kapolresta Palangkaraya ini, mengungkapkan, tersangka adalah simpatisan ormas MRS yang gencar menebar kebencian dengan memfitnah ulama karismatik di Kalsel dan tokoh di Kalteng.
Dia juga menebar kebencian kepada pemerintah.
"Postingan kebenciannya sudah dilakukan sejak Bulan Juni 2020 lalu hingga saat ini," ujarnya lagi.
Kombes Pol Pasma Royce, menambahkan, pihaknya menangkap tersangka di rumahnya di Murungraya pada 15 Desember 2020 lalu, dan menyita sejumlah barang bukti, berupa puluhan telepon selular dan postingan berbau ujaran kebencian.
"Kami masih mendalami lagi jika ada pihak lain di belakangnya termasuk apakah tersangka juga melakukan tindak kriminal lainnya melalui media sosial. Karena akun yang dibuatnya hingga puluhan dan sebagian lagi mengkloning akun milik orang lain. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih jauh," ujarnya.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
