Berita HST

Terjaring Yustisi Jelang Pergantian Tahun, Pengunjung Kafe Tak Pakai Masker di HST Langsung Ngacir

Pengunjung kafe di HST langsung ngacir saat petugas gabungan menggelar operasi yustisi

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Petugas gabungan di HST menggelar operasi yustisi di sejumlah Kafe. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama aparat gabungan anggota Polres HST dan anggota Kodim102/Barabai serta Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan yustisi gabungan jelang malam pergantian tahun, Senin (28/12/2020) malam.

Sasaran yakni, kafe yang masih buka hingga di atas pukul 22.00 Wita.

Padahal jelas Bupati Hulu Sungai Tengah sudah membuat surat edaran tentang Protokol Kesehatan di Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat edaran ter tanggal 23 Desember 2020 tersebut bernomor 556/347/Disporapar/2020. 

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun 2021, Penumpang Kapal Laut Menurun 50 Persen

Baca juga: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Lapangan Murjani Banjarbaru

Surat edaran yang ditandatangai oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, H A Chairansyah, melarang adanya aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan. 

Apalagi, pandemi covid-19 di Hulu Sungai Tengah belum juga reda. 

Dalam surat edaran tersebut tegas, dilarang melakukan perayaan malam tahun baru 2021 dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian massa. 

Selain itu, objek wisata juga dilarang beroperasi lebih dari pukul 17.00 Wita. Termasuk wajib menyediakan sarana protokol kesehatan. Bahkan, objek wisata juga di larang menggelar pertunjukan live musik dalam bentuk apapun termasuk organ tunggal. 

Sementara itu, pemilik restoran, rumah makan, dan cafe wajib membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen sejak 24 Desember hingga 31 Desember mendatang dan buka hingga pukul 22.00 Wita.

Sayangnya, pada saat yusitisi tak semua pengelola kafe paham. Bahkan, ada yang buka hingga di atas jam 10 malam.

Sasaran razia yakni cafe Juwita, Janji Jiwa, Momen Kopi, Kopi dari Hati, Taman Langit Rays, 140, dan Hero.

Bahkan, saat yustisi ada saja warga yang ngacir karena tak mengenakan masker.

Kapala Bidang Undang-Undang dan SDA Satpol PP HST, Azmi Hamidi mengatakan, ada 53 personel gabungan yang ikut.

Yustisi kali ini menyasar kafe dan mengimbau agar tidak memberlakukan hiburan pada malam tahun baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved