Imlek 2021
IMLEK 2021, Perjalanan Cap Go Meh di Indonesia, Dilarang Soeharto Dibebaskan Gus Dur
Dilansir dari National Geographic, kata Imlek berasal dari dialek Hokkian atau bahasa Mandarin Yin Li yang berarti kalender bulan.
Selain Inpres, ditetapkan juga Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 dan Keputusan Menteri Predagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978 yang isinya menganjurkan WNI keturunan yang masih menggunakan tiga nama untuk mengganti dengan nama Indonesia sebagai upaya asimilasi.
Bahkan etnis Tionghoa dianjurkan menikah dengan penduduk setempat, menanggalkan bahasa, agama, kepercayaan, dan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari.
Perayaan Imlek era Reformasi
Pada masa tersebut, Gus Dur diangkat menjadi presiden ke-4 dan membuka kebebasan beragama bagi masyarakat Tionghoa.
Hal tersebut ditandai dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 pada tanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).
Bahkan Gus Dur sempat menjadi saksi dan secara lantang membela pasangan Tionghoa yang ingin menikah namun ditolak oleh kantor catatan sipil yang merupakan institusi legal negara dalam pengesahan pernikahan.
Kebijakan Gus Dur kemudian disempurnakan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Dirinya mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek sebagai hari Libur Nasional.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.
Keppres tersebut berisi menghapus istilah China dengan kembali ke etnis Tionghoa. Sampai saat ini Tahun Baru Imlek telah diakui kembali.(*)