PPKM Jawa dan Bali
Hari Ini PPKM Jawa dan Bali Berlaku, Siap-siap Ikuti Aturan Pembatasan Ini Kalau Tak Mau Disanksi
Hari ini kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali mulai dilaksanakan. Inilah aktivitas yang dibatasi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ingat, hari ini kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali mulai dilaksanakan.
Aktivitas masyarakat mulai dibatasi untuk mengendalikan penularan covid-19 yang kian meraja lela.
Meskipun dibatasi, pemerintah menegaskan tidak melarang masyarakat beraktivitas.
Sebab pada dasarnya, PPKM hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang selama ini berlaku. Tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Baca juga: Cuaca Tak Bersahabat, Tim Penyelam Belum Temukan Badan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Baca juga: Dana Taperum Cair Besok, Ini Kriteria Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang Berhak
PPKM/ PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.
Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.
Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali tersebut:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemberlakukan pembatasan kegiatan/ PSBB Jawa Bali tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Baca juga: Tim Kopaska Temukan Hoodie Pink Minnie Mouse, Akun Instagram Ini Langsung Banjir Ucapan Dukacita
Baca juga: Kota Banjarmasin Terapkan PPKM, Berlaku Besok Hingga Dua Minggu ke Depan
Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:
Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:
Jakarta
Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar
Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.
Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.
Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (satuan polisi pamong praja, Kepolisisan RI, dan TNI).
* Kasus Covid-19 Melonjak 58 Persen
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat audiensi online dengan Tribun Network dan Tribunnews.com (grup Banjarmasinpost.co.id ), Kamis (7/1/2020) sore mengungkapkan alasan PPKM.
Disebutkan, melonjaknya kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru hingga 58 persen membuat pemerintah melakukan pembatasan di sejumlah wilayah yang dinilai berisiko tinggi dalam penularan Covid.
Menurut Airlangga pemerintah telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan di beberapa wilayah di kota dan kabupaten terkait melonjaknya kasus Covid-19.
Pembatasan dilakukan di kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria, yakni tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional atau di atas 3 persen,
tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen, tingat kasus aktifnya di atas kasus aktif nasional atau di atas 14,2 persen dan tingkat keterisian ruang ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Wilayah-wilayah yang masuk kategori tersebut kami sebut sebagai wilayah risiko tinggi," ujar Airlangga.
Adapun daerah yang termasuk kriteria adalah seluruh wilayah DKI Jakarta.
Wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, dan Bekasi, Bandung Raya termasuk Cimahi. Banten meliputi Tangerang Raya, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang.
Wilayah Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Banyumas Raya dan Surakarta. Yogyakarta meliputi wilayah Bantul, Gunung Kidul dan Kulonprogo.
Sementara di Jawa Timur wilayah risiko tinggi ada di Surabaya dan Malang. Sedangkan di Pulau Bali ada di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Dari 7 wilayah tersebut, Gubernur Bali sudah keluarkan surat edaran terkait pembatasan, sementara wilayah lainnya akan menyusul," ujarnya.
Pembatasan tersebut akan dilakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Namun ditegaskan dia, pembatasan bukan penghentian kegiatan masyarakat.
Sektor esensial masih tetap dibuka, seperti sektor kesehatan, bahan pangan dan energi, komunikasi, IT, kegiatan industri, kegiatan logistik, perhotelan dan pelayanan dasar utiliti publik, ujarnya.
Sementara untuk mal dan restoran diminta buka hingga pukul 19.00 dan masyarakat disarankan untuk bekerja dari rumah.
Hal ini dilakukan untuk untuk mengantisipasi meningkatnya kasus covid-19 yang di periode Desember pada Natal dan Tahun Baru naik cukup signifikan hingga 58 persen.
* Vaksinasi Massal
Soal vaksinasi, menurut Airlangga, Presiden RI sudah melaksanakan rapat bersama gubernur seluruh provinsi. Hasilnya semua sepakat vaksin akan dilaksanakan pekan depan (pekan ini, red).
"Dan tentunya dimulai minggu depan ini diharapkan izin emergency use authorization bisa dikeluarkan BPOM kemudian juga oleh MUI dalam bentuk sertifikasi halal," katanya saat itu.
Menurutnya, BPOM sendiri sudah mendapatkan data dari clinical trial di Bandung, kemudian mendapatkan data dari Turki yang sudah mengeluarkan emergency use authorization untuk vaksin sinovac.
"Hingga tentunya diharapkan emergency use authorization ini dapat diberikan sebelum dilakukan vaksinisasi. Kemudian kita juga sudah menyiapkan untuk beberapa tenaga kesehatan yang prioritas pertama," katanya.
Lebih lanjut Airlangga menyatakan, saat ini vaksin yang sudah didatangkan sebayak 3 juta vaksin sinovac, serta pemerintah sudah melakukan pengadaan vaksin sinovac kembali diusulkan sebanyak 122 juta vaksin.
"Kemudian juga di kwartal berikutnya nanti akan ada pengadaan kembali, nah pemerintah sudah menyiapkan akses-akses tersebut bahkan pemerintah sudah membuat perencanaan vaksinisasi terhadap 182 juta penduduk Indonesia. Yang mana bapak presiden mengarahkan bahwa dari 182 juta itu membutuhkan vaksin sejumlah 426 juta dus dan ditargetkan dapat selesai dalam satu tahun, " jelasnya.
Yang jelas katanya, saat ini sebanyak 1,2 juta vaksin sudah didistribusikan ke-34 provinsi.
"Kemudian sudah dicatat 30.346 vaksinator dan dari 8.796 fasilitas. Nah tentu sesudah dari tahapan pertama ini kita akan evaluasi untuk tahapan-tahapan berikutnya. Dan secara singkat jalurnya ini biofarma bertanggung jawab mengirim kepada Dinkes ditingkat provinsi, lalu dari Dinkes akan menyakurkan ke fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki," ujarnya.
Airlangga juga memastikan, vaksinator tentu sudah dilatih di 34 provinsi, dan tentu orang-orang yang sudah terbiasa melakukan imunisasi.
"Sehingga yang dikirim vaksinnya dan mereka masing-masing mempungai kapasitas untuk melakukan vaksinasi," katanya.
Airlangga juga mengatakan, arahan Presiden RI untuk menyeimbangkan antara penanggulangan Covid dan pemulihan ekonomi.
"Jadi salah satunya adalah pemerintah melihat bahwa penanganan kesehatan ini menjadi kunci di tengah Pandemi Covid, dan penanganan itu dilakukan dengan vaksinisasi yang dibutuhkan waktu dalam satu tahun. Sehingga setiap rumah sakit baik itu runah sakit umum daerah maupun BUMN untuk menyisakan 30 persen rumah sakitnya untuk penanganan Covid," ujarnya.
Sementara itu situasi perekonomian Indonesia dalam berbagai tren yang ada menunjukan hal yang positif.
"Indikatornya antara lain kita punya perdagangan yang positif sampai dengan Bulan Desember, kemudian cadangan defisa kita Rp133 Miliar, kemudian kalau kita lihat dari perbankan 15 company melakukan restrukturisasi. Kemudian pemerintah telah melakukan perlindungan sosial, lalu KUR sudah hampir 99 persen situ bisa dilaksankan sehingga ada gairah dari UMKM," jelasnya.
Tak hanya itu menurutnya nilai tukar rupiah sudah kembali menguat dan lebih baik sejak Januari.
"Tentu dengan situasi makro yang baik ini, apa yang dilakukan pemerintah dengan pembatasan wilayah secara terbatas ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan juga capital market," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/wartakotalive.com/Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Sebagian artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Audiensi Menko Perekonomian Bahas Soal Covid -19, Pemulihan Ekonomi dan Pelaksanaan Vaksinisasi dan di Wartakotalive dengan judul VIDEO Pemerintah Segera Lakukan Pembatasan di Daerah Berisiko Tinggi Covid-19, Termasuk DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-di-terminal-kedatangan-domestik-bandara-internasional-i-gusti-ngurah-rai.jpg)