Berita Nasional

TAK Banyak yang Tahu, Ternyata Ada BLT Khusus Pelajar Rp 2 Juta, Program PKH, Cek Syaratnya di Sini

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Siapkan nomor KTP, login ke eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga bantuan tunai se-Indonesia pada Senin 4 Januari 2021.
Bantuan tersebut meliputi, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dilansir melalui laman Instagram Kementerian Sosial RI Jakarta, Selasa (12/01/2021), Pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan sosial di 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Cek Rekening Kamu, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Siap Dicairkan, Ingin Cek Login Eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Akhir Januari 2021 BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Simak Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Menanti Kamu, Akses Eform.bri.co.id/bpum dan Simak Syarat Mencairkannya

Sementara itu Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021.

Bersama dua bansos lainnya, penyaluran bansos PKH mulai dilakukan pada 4 Januari 2021.

Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA, dengan rincian besaran berbeda.

Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar:

Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan sosial untuk siswa SD ini diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Syarat

Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved