BLT UMKM
Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Lakukan Pengecekan Data
Hingga Januari 2021 masih banyak pelaku usaha yang mengaku BLT tidak bisa dicairkan lantaran NIK salah input. Login eform.bri.co.id/bpum
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi. Hingga Desember 2020, Kemenkop UKM sudah menyalurkan bantuan hingga 100 persen.
Kendati begitu, hingga Januari 2021 masih banyak pelaku usaha yang mengaku BLT tidak bisa dicairkan lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah input.
Sementara itu, Bank Himbara sebagai penyalur pun tidak mau untuk melakukan proses pencairan.
Baca juga: Tribun-pantura.com Resmi Diluncurkan, Jadi Portal Media ke-50 Tribun Network
Baca juga: VIRAL Ikan Cupang Dijual di Supermarket, Pria Ini Awalnya Kaget Namun Akhirnya Ngakak Keras
Tujuan pemerintah memberikan bantuan untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat sebagai penerima.
Penerima bantuan UMKM, akan mendapatkan dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Program BPUM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Program bantuan UMKM ini berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga tahun 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca juga: Hari Ini 6 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Kembali Teridentifikasi, Pramugari Mia Tresetyani Susul Okky
Baca juga: Gendong dan Pakai Rakit, Cara Sersan Satu Slamet Evakuasi Korban Banjir di Kabupaten Banjar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BLT UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat Mencairkannya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-blt-umkm-pemerintah-meluncurkan-program-banpres-produktif-usaha-mikro.jpg)