Berita Nasional
Begini Cara Ibu Hamil Dapatkan Rp 3 Juta di BLT PKH, Siswa SMP Rp 1,5 Juta dan SMA Rp 2 Juta
Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Semua orang mengetahui bahwa pemerintah masih mengeluarkan kebijakan bantuan sosial menanggapi krisis Pandemi Covid-19.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021.
Perlu diketahui bahwa penerima BLT PKH harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima.
Ibu hamil dan anak usia dini bakal mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun dari pemerintah.
Baca juga: Penipuan Kartu Prakerja Gelombang 12, Ingat Pendaftaran Hanya di www.prakerja.go.id, Bagini Caranya
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 6 Juta Per Tahun, Begini Cara Mendapatkan BLT PKH
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Lakukan Pengecekan Data
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan BLT PKH ini kepada siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Di setiap kategori, para penerima BLT PKH akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda.
Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Sementara untuk kategori pendidikan siswa SD, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.
Lalu untuk kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.
Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, akan mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.
Untuk diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH dari pemerintah, wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT PKH dari pemerintah ini?