Berita Banjarmasin
Setop Kapal LCT Angkut Truk di Alalak Banjarmasin, Begini Kata Kepala Polsek Berangas
Pemilik kapal LCT pengangkut truk diminta untuk melapor ke Polsek Berangas, Batola, Kalsel, supaya bisa beroperasi dari Alalak Utara Banjarmasin.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah Truk angkutan tujuan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Kota Banjarmasin, memanfaatkan jasa penyeberangan kapal pengangkut jenis LCT.
Lokasi penyeberangan ini di Jalan Alalak Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Truk angkutan tersebut memilih jalur itu, lantaran menghindar Jalan Gubernur Sarkawi yang sulit dilewati karena terdampak banjir.
Ada dua kapal jenis LCT di lokasi penyeberangan Alalak Utara. Satu kapal sudah beroperasi 8 hari dan satunya lagi baru beroperasi hari ini, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Satu Kapal Penyeberangan Alalak Utara Banjarmasin ke Alalak Berangas Disetop Polisi
Baca juga: Armada Kapal LCT di Alalak Utara Banjarmasin Bertambah Satu, Truk Masih Antre
Namun saat beroperasi, LCT yang baru beroperasi itu disetop oleh Bhabinkamtibmas Polsek Berangas lantaran dinilai belum berkoordinasi dengan kepala desa dan polsek setempat.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Polsek Berangas, Ipda Iman Juana. Menurutnya, hal tersebut dilakukan hanya untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas kapal penyeberangan untuk truk tersebut.
"Karena yang punya kapal belum konfirmasi saja, takutnya orang lain yang beraktivitas di situ. Tapi kalau sudah konfirmasi sama kami dan masyarakat tidak keberatan, ya tidak masalah," kata Iman.
Kapolsek menambahkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa 2 Kapal LCT tersebut dimiliki oleh satu orang yang sama.
Baca juga: Truk di Kayutangi Banjarmasin Tunggu Diangkut, Pemilik Kapal Keluhkan Pembatasan Jam Operasional
Baca juga: Bantu Truk Angkutan Menyeberang, Pemilik Kapal LCT di Alalak Banjarmasin Patok Tarif Segini
Namun, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pemilik kapal LCT.
"Kami dapat informasi kalau dua Kapal LCT itu punya satu orang, ya jadi kami tunggu konfirmasi pemilik kapal," ujarnya.
Lanjut Iman menjelaskan, pihaknya juga memberikan batasan waktu operasional penyeberangan angkutan truk, dari Alalak Utara menuju Alalak Berangas.
Batasan aktivitas penyeberangan itu, ucap Iman, sudah sesuai dengan kesepakat warga sekitar, yakni dari pukul 08.00 sampai 18.00 Wita.
Baca juga: Pasca Demo di Kayutangi Banjarmasin, Sopir Akhirnya Terima Solusi Seberangkan Truk Lewat Kapal LCT
Baca juga: Permintaan Tak Dipenuhi, Sopir Truk di Banjarmasin Ngamuk, Lalu Tutup Kayutangi
"Pertimbangannya dari masyarakat, merekakan perlu istirahat, masih banyak lansia dan anak-anak di sana. Kalau sampai malamkan menganggu juga dan itu permintaan dari warga," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)