Berita Regional

Polemik Wajib Berjilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang, Kadisdik Tetap Mempertahankan

Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat, akan tetap mempertahankan aturan wajib berjilbab bagi siswi di sekolah negeri.

Editor: Didik Triomarsidi
THINKSTOCK
Ilustrasi jilbab. 

"Itu jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah masing-masing," kata Habibul.

Kearifan Lokal

Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar tak menampik bahwa aturan soal memakai jilbab bagi siswi sekolah itu dikeluarkan saat dirinya menjabat.

Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.

"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014 tersebut saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Aturan soal penggunaan jilbab bagi siswi sekolah saat itu, kata dia, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.

Pasalnya, penggunaan jilbab dinilai memiliki banyak memiliki manfaat. Selain kearifan lokal, kata dia, hal itu juga bisa memperlihatkan pembauran antara mayoritas dan minoritas.

"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi non-muslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya," kata Fauzi.

Karena alasan itu, dirinya menolak jika aturan tersebut justru dinilai memaksa siswa untuk masuk Islam.

"Jadi saat itu kita tidak memaksakan akidah atau memaksakan agama Islam bagi mereka. Kalau kita minta dia baca Al Quran atau shalat itu baru tidak benar," kata Fauzi.

Seperti diketahui, polemik terkait aturan penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri Kota Padang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik.

Pasalnya, aturan itu juga diwajibkan bagi siswi yang beragama non-muslim.

Setelah salah satu orangtua siswi yang beragama non-muslim melakukan protes, pihak sekolah menganulir aturannya dan mengaku minta maaf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved