Berita Regional
Polemik Wajib Berjilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang, Kadisdik Tetap Mempertahankan
Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat, akan tetap mempertahankan aturan wajib berjilbab bagi siswi di sekolah negeri.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Polemik aturan terkait kewajiban bagi siswi di SMKN 2 Padang untuk menggunakan jilbab menjadi berkepanjangan.
Salah satu orangtua siswi yang beragama non-muslim keberatan dengan aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata salah satu orangtua siswi, EH.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” terangnya.
Terkait dengan adanya polemik itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi mengaku minta maaf.
Baca juga: Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang Berbuntut Panjang, Kepsek Tak Takut Dipecat
Baca juga: Mendikbud Beri Sanksi Guru & Sekolah Intoleran di Padang, Buntut Protes Wajib Jilbab Siswa Nonmuslim
Baca juga: Jilbab Taplak Meja Syahrini Bikin Heboh, Harga Outfit Istri Reino Disorot
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat, akan tetap mempertahankan aturan wajib berjilbab bagi siswi di sekolah negeri.
Namun demikian, aturan tersebut hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim.
Sedangkan bagi siswi non-muslim diharuskan untuk memakai seragam sesuai dengan norma sopan santun.
"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Menurutnya, alasan mempertahankan aturan berjilbab bagi siswi sekolah yang beragama muslim karena dinilai banyak manfaatnya.
Salah satunya dapat terhindar dari gigitan nyamuk.
"Minimal dengan menggunakan hijab, siswi tersebut tidak digigit nyamuklah. Itu salah satu manfaatnya. Sebenarnya sangat banyak manfaat bagi siswi menggunakan hijab," kata dia.
Untuk memaksimalkan aturan tersebut berjalan dengan baik, setiap orangtua siswi akan diminta persetujuannya saat awal masuk sekolah.
Sehingga, jika di kemudian hari siswi tersebut tidak menjalankan aturan itu dapat dikenai sanksi sesuai kebijakan sekolah masing-masing.
"Itu jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah masing-masing," kata Habibul.
Kearifan Lokal
Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar tak menampik bahwa aturan soal memakai jilbab bagi siswi sekolah itu dikeluarkan saat dirinya menjabat.
Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.
"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014 tersebut saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Aturan soal penggunaan jilbab bagi siswi sekolah saat itu, kata dia, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.
Pasalnya, penggunaan jilbab dinilai memiliki banyak memiliki manfaat. Selain kearifan lokal, kata dia, hal itu juga bisa memperlihatkan pembauran antara mayoritas dan minoritas.
"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi non-muslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya," kata Fauzi.
Karena alasan itu, dirinya menolak jika aturan tersebut justru dinilai memaksa siswa untuk masuk Islam.
"Jadi saat itu kita tidak memaksakan akidah atau memaksakan agama Islam bagi mereka. Kalau kita minta dia baca Al Quran atau shalat itu baru tidak benar," kata Fauzi.
Seperti diketahui, polemik terkait aturan penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri Kota Padang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik.
Pasalnya, aturan itu juga diwajibkan bagi siswi yang beragama non-muslim.
Setelah salah satu orangtua siswi yang beragama non-muslim melakukan protes, pihak sekolah menganulir aturannya dan mengaku minta maaf.
