Pajak Pulsa dan Token Listrik
Sri Mulyani Jelaskan Rinci Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Menkeu: Tak Ada Pungutan Pajak Baru
Menteri Keuangan (Mekeu) mejawab topik yang jadi perbincangan hangat terkait bakal berlakunya pajak pulsa dan token listrik.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Mekeu) mejawab topik yang jadi perbincangan hangat terkait bakal berlakunya pajak pulsa dan token listrik.
Bermula dari aturan yang dikeluarkan pemeritnah mengenai perhitungan serta pemungutan pajak
atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai Senin, 1 Februari 2021 memuat hal itu.
Polemik pun muncul, begitu pun di media sosial. Muncul pertanyaan misalnya harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, serta token listrik akan naik.
• Siap-siap, Pulsa Handphone Hingga Token Listrik Kena Pajak, Diterapkan Per Februari 2021
• Cuitan Kristen Gray Viral, Ajak WNA Tinggal di Indonesia Selama Covid-19, Ngaku Tak Bayar Pajak Lagi
• KLAIM Pulsa Listrik Gratis November Jelang Desember 2020 di www.pln.co.id, Ingat Tinggal 3 Hari!
Namun, Menkeu Sri Mulyani dengan sigap mejawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di media sosial itu.
Sri Mulyani melalui akun instagram pribadinya memberikan penjelasan terkait pungutan pajak, Sabtu (30/1/2021).
Menurut dia, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Bendara negara itu juga mengatakan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.
Sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.
Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server.
Sehingga para pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.
Sementara untuk token listrik tidak dikenakan PPN, hanya dikenai jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Untuk voucher, PPN tidak dikenakan karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.
PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
