Kriminalitas Tabalong
Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Kakak Beradik dan 17 Paket Sabu
Dua pelaku kasus sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di Jalan Mabuun Indah, Kelurahan Mabuun, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kakak beradik, DS (31) dan RH (30), kini merasakan nasib yang sama harus menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kedua lelaki itu menghadapi proses hukum setelah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dalam kasus sabu, Selasa (2/2/2021) siang.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021). membenarkan penangkapan kakak beradik, DS (31) dan RH (30), yang diduga pelaku narkoba jenis sabu.
"Mereka berdua sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba," katanya.
• Diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Pria Ini Mengaku Baru Selesai Konsumsi Sabu
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Mabuun Indah, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Petugas yang mendapat informasi ini langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya bisa menangkap pelaku, DS, di rumah di Jalan Mabuun Indah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 17 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,68 gram.
• Usai Amankan Tiga Pemakai Sabu, Satresnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pelaku Diduga Pengedar
• Diduga Pesta Sabu, 3 Orang di Saradang Diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong
Semua paketan itu disimpan pelaku dalam botol obat CDR yang ditemukan petugas di bawah bantal kasur miliknya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan diketahu ada dugaan keterlibatan pelaku adiknya DS, RH.
Petugas kemudian bergerak ke rumah adiknya itu yang lokasinya masih tidak jauh dari rumah pelaku DS.
Dalam penggeledahan di rumah RH, ditemukan 1 bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan yang masih terpasang.
• Komplotan Pencuri Besi Bekas Milik Perusahaan di Tabalong Dibekuk Petugas, Libatkan Oknum Sekuriti
• Kelompok Preman di Perbatasan Kalsel Kaltim Diamankan Petugas Gabungan Pores Tabalong dan Brimob
Serta, ada juga 1 buah pipet berisi gumpalan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Pengakuan pelaku RH bahwa sabu tersebut didapat dari kakaknya atau pelaku DS.
