Berita Banjar
Aksi Unjuk Rasa Dibubarkan, Tokoh Pemuda Kabupaten Banjar Bikin Pengaduan ke Polda Kalsel
Aliansyah, koordinator aksi unjukrasa mendatangi Mapolda Kalsel membuat pengaduan tindak pidana karena merasa menerima ancaman dan perkusi.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Aksi penyampiaan aspirasi di muka umum oleh Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen di Taman SiringNol Kilometer Jalan Jenderal Sudirman Kota Banjarmasin, awal Februari 2021, berbuntut hukum.
Aliansyah, koordinator aksi unjukrasa mendatangi Mapolda Kalsel, Kamis (4/2/2021) membuat pengaduan tindak pidana karena merasa menerima ancaman dan perkusi.
Dokumen permohonan proses laporan pengaduan ancaman kekerasan dan dugaan persekusi itu ditujukan diterima Kepala Sekretariat Umum Polda Kalsel, Kompol Joko Mulyono.
Aliansyah adalah tokoh pemuda Kabupaten Banjar yang terlibat dalam aksi unjukrasa pada 1 Februari 2021, sekitar pukul 09.30 Wita.
• Satu Ton Ikan Asin dari Pemprov Kaltara Didistribusikan untuk Korban Banjir Kalsel
• Bantu Korban Banjir Kalsel, Relawan Gabungan se Banua-Enam Serahkan bantuan pasca Banjir ke HST
"Kami bersurat perihal pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum," katanya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id.
Menurut Aliansyah, aksi unjukrasa itu sudah didahului dengan surat pemberitahuan aksi unjukrasa di lingkungan Polda Kalsel.
"Kami ingin memberi masukan karena penanganan kebencanaan perlu keterlibatan semua pihak dan berharap bencana banjir tak terjadi lagi di 11 Kabupaten/ Kota se Kalsel," katanya.
Aliansyah mengaku sebelum peserta aksi unjukrasa berkumpul di titik yang disepakati, yaitu monumen Nol KM di Kota Banjarmasin, pihaknya dibuat tidak nyaman hingga dibubarkan oleh sekelompok orang yang tak dikenalnya.
Aliansyah mengaku aksi unjukrasa terkait penanganan bencana banjir dan pasca banjir itu dilindungi Undang-Undang Nonor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Saya prihatin karena aksi unjukrasa kami itu hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Saya merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil sebagai warga negara," katanya.
Upaya membuat pengaduan di Polda Kalsel itu ditembuskan Alinsyah ke sejumlah pihak, seperti Menko Polhukam RI, Kapolri dan Komnas HAM di Jakarta.
• VIDEO Pantauan dari Udara, Begini Dahsyatnya Kerusakan Yang Ditimbulkan Bencana Banjir Kalsel
Selain itu, dirinya ingin mendapatkan perasaan aman dan kepastian hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Harapannya peristiwa yang saya alami ini agar adik kami dan mahasiswa tidak mengalami hal serupa, setiap aksi unjukrasa dibubarkan dan disaksikan aparat keamanan," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
