Sertifikat Elektronik
Soal Seritikat Elektronik, Sofyan Djalil: Kalau Ada yang Ingin Menarik Sertifikat Jangan Layani
BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketentuan Sertifikat Elektronik alias Sertifikat-el yang diterapkan pemerintah tahun ini sempat membikin polemik.
Hal itu lantaran kabar sertifikat fisik berwujud kertas akan ditarik. Banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan penarikan itu lantaran belum jelas.
Namun hal itu diluruskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan Djalil.
Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.
Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
• CARA Penggantian Setifikat Tanah Analog ke Sertipikat-el, Tanah Sengketa Tidak Bisa Terbit Suratnya
• Penarikan Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat ke BPN Bakal Secepatnya, Pemerintah: Jangan Takut
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," kata Sofyan dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021).
Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan tetap melanjutkan program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.
"Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata mantan Menteri BUMN tersebut.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik.
Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan.
• Aturan Sertifikat-el Berlaku, Kepala BPN Pastikan Tidak Tarik Sertifikat Analog: Keduanya Diakui
• 2021, Sertifikat Tanah Sudah Elektronik atau Sertifikat-el, Begini Nasib Sertifikat Tanah Kertas
Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Kementerian ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.
Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini.
Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.
Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya.
Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.
Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Nantinya, sertifikat tanah elektronik akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan sertifikat tanah elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat tanah elektronik miliknya kapan saja dan dimana saja.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pemerintah : Kalau Ada yang Ingin Menarik Sertifikat Tanah Berwujud Kertas Jangan Dilayani,
