Sertifikat Elektronik

CARA Penggantian Setifikat Tanah Analog ke Sertipikat-el, Tanah Sengketa Tidak Bisa Terbit Suratnya

Terdapat dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam pasal 6 regulasi Permen ATR Nomor 1/2021. Simak syarat dan ketentuannya

Istimewa
Perbandingan sertifikat tanah analog dengan elektronik.CARA Penggantian Setifikat Tanah Analog ke Setifikat-el, 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria. Rencananya, semua sertifikat tanah analog atau berbentuk fisik digantikan dengan sertifikat online atau sertipikat-el.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang telah diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.

Adapun maksud kebijakan itu untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik yang lebih efisien.

Terkait penerapan kebijakan ini, pemeritah memang tidak akan menarik sertifikat analog yang kadung dimiliki masyarakat. Sertifikat ini juga masih diakui.

Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021 di PLN Mobile, Klik Juga www.pln.co.id

Inilah Penentu Kelulusan Siswa Setelah UN Ditiadakan Kemdikbud Tahun Ini, Salah Satunya Tes Daring

Ketentuan sertifikat-el akan diterapkan pada pembuatan sertifikat baru, dan untuk masyarakat yang ingin mengganti sertifikat analognya dengan elektronik.

Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan tata cara penggantian sertifikat tanah manual menjadi elektronik.

Terdapat dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam pasal 6 regulasi ini.

Perbandingan sertifikat tanah analog dengan elektronik.
Perbandingan sertifikat tanah analog dengan elektronik. (Istimewa)

Pertama, penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Kedua, penerbitan juga bisa dilakukan melalui penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama.

"Untuk penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama dalam keterangannya, dikutip Kamis 4 Februari 2021.

Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

Hal ini menurut dia dikarenakan beberapa hal, yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar.

Sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.

“Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," bebernya.

KUNCI Jawaban Soal Kelas 2 SD, Tema 5 Halaman 202-206, Subtema 4: Pengalamanku di Tempat Wisata

Aturan Sertifikat-el Berlaku, Kepala BPN Pastikan Tidak Tarik Sertifikat Analog: Keduanya Diakui

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved