Sertifikat Elektronik

CARA Penggantian Setifikat Tanah Analog ke Sertipikat-el, Tanah Sengketa Tidak Bisa Terbit Suratnya

Terdapat dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam pasal 6 regulasi Permen ATR Nomor 1/2021. Simak syarat dan ketentuannya

Istimewa
Perbandingan sertifikat tanah analog dengan elektronik.CARA Penggantian Setifikat Tanah Analog ke Setifikat-el, 

Tata Cara Pendaftaran Pertama untuk Tanah Belum Terdaftar

1. Penerbitan sertifikat tanah elektronik bagi pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.

2. Hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik.

Dokumen Elektronik ini terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

3. Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.

4. Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertipikat-el.

5. Kumpulan Sertipikat-el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.

6. Nantinya setiap pemilik hak akan memiliki Sertipikat-el dan akses atas Sertipikat-el pada Sistem Elektronik.

7. Sertipikat-el dan akses tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan.

Dalam hal data fisik atau data yuridis sudah dilengkapi atau sengketa dinyatakan telah selesai maka Sertipikat-el dan akses dapat diberikan kepada pemegang hak/nazhir.

Ilustrasi - 2021 Sertifikat tanah akan berbrntuk elektronik atau sertifikat-el
Ilustrasi - 2021 Sertifikat tanah akan berbrntuk elektronik atau sertifikat-el (ISTIMEWA)

Ganti sertifikat fisik ke elektronik

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam pasal 14 aturan tersebut. Dijelaskan bahwa penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

1. Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

2. Penggantian dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik.

3. Jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi ini meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved