Sertifikat Elektronik
CARA Penggantian Setifikat Tanah Analog ke Sertipikat-el, Tanah Sengketa Tidak Bisa Terbit Suratnya
Terdapat dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam pasal 6 regulasi Permen ATR Nomor 1/2021. Simak syarat dan ketentuannya
4. Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
5. Penggantian Sertipikat-el juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
6. Nantinya, Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor”.
“Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertipikat elektronik," imbuh Dwi Purnama.
Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menjelaskan perihal keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik. Menurut dia, digitalisasi ini adalah cara meningkatkan kemananan.
“Karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan”.
“Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," ucap Virgo Eresta Jaya.
Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo Eresta Jaya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.
• Wajah Kiano Usai Dijahili Baim Wong Jadi Sorotan, Imbas Anak Paula Nangis Kejer
• Rumah Sakit Pratama Sengayam Kotabaru di Perbatasan Kaltim akan Dibangun Tahun ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik" dan di tribunpontianak.co.id dengan judul BERLAKU Mulai 12 Januari 2021, Berikut Tata Cara Penggantian Sertifikat Tanah Manual Jadi Elektronik,
