Tes Covid 19
Berlaku Mulai 9 Februari, Penumpang Pesawat Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Tes PCR atau Antigen
Kementerian Perhubungan mewajibkan semua penumpang dengan kategori anak berusia di atas 5 tahun untuk tes kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen.
Dalam hal ini, Bandara Soekarno-Hatta merupakan pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.
Untuk mendukung pelaku perjalanan dalam memenuhi persyaratan penerbangan bandara AP II menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes covid-19, baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat.
"Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba," ujarnya. (tribun network/har/dod)
• Sumur Masih Tertutup Lumpur, Warga Desa Alat HST Terbantu Tim WASH PMI Pasok Air Tiap Hari
• Tanahlaut Perketat Prokes, Kegiatan Publik Wajib Dapat Persetujuan Satgas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penumpang Pesawat Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Tes Covid-19,