Berita Banjarbaru
PK PT MCM Terkait Tambang di Meratus Ditolak, WALHI Kalsel Ingatkan Izin Tambang Lainnya
MA menolak pengajuan PK oleh Mantimin Coal Mining (MCM terkait perizinan tambang di kawasan Meratus
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ditolaknya permohonan Peninjauan Kambali (PK) dari PT Mantimin Coal Mining (MCM) berujung pada batalnya atau dicabutnya izin operasi produksi PT MCM di kawasan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Tabalong dan Balangan.
Direktur WALHI Kalsel Kisworo DC saat dihubungi mengaku bersyukur, atas dicabutnya ijin tambang PT MCM di kawasan pegunungan Meratus.
Ia mengucapkan terimakasih kepada semua elemen masyarakat, ulama, seniman, aktifis yang telah mendukung gerakan save Meratus.
Meski begitu, jelasnya perjuangan untuk menolak tambang di Kalsel masih panjang. Masih banyak izin tambang, yang perlu dipertimbangkan ke depannya.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Walhi Terhadap PT MCM di Kabupaten HST, Ajukan Kasasi ke MA, Save Meratus!
Baca juga: MCM Kalah dari Walhi, Dinas Penanaman Modal Pastikan Investasi Kalsel Tidak Terimbas
Baca juga: Tak Melulu Soal Hobi, Yamani Kampanye Save Meratus Lewat Tulisan Kaligrafinya
"Kalimantan Selatan dalam kondisi darurat ruang, dan bencana ekologis selalu mengancam Kalsel," tambahnya, Jumat (12/2/2021).
Tak berbeda Ketua DPRD Kalsel Supian HK juga menyambut gembira atas ditolaknya PK PT MCM.
"Alhamdulillah dan saya juga sudah berjanji jika Meratus sampai ditambang saya mundur dari jabatan ketua DPRD Kalsel," ujarnya.
Terlebih atas bencana banjir yang menimpa Kalsel kemarin, semakin menguatkan agar hutan Meratus harus terus dijaga.
Mahkamah Agung menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.
Hakim beralasan pencabutan izin tambang PT MCM karena sebagian area tambang PT MCM berada di kawasan karst yang merupakan kawasan lindung geologi.
Apabila kawasan tersebut dilakukan eksploitasi, maka berpotensi merusak fungsi aquifer air, karena ekosistem karst memiliki fungsi aquifer air alami, sebagai penampung dan penyalur air bagi wilayah di sekitarnya.
Area tambang PT MCM juga berada di Pegunungan Meratus yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 hingga 2035.
Di pegunungan tersebut melintas Sungai Batang Alai yang dimanfaatkan untuk irigasi pertanian, perikanan, dan sumber air minum, sehingga apabila dilakukan eksploitasi berpotensi terganggunya sumber air.
Menteri ESDM menerbitkan keputusan objek sengketa bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.