Berita Banjarbaru
PK PT MCM Terkait Tambang di Meratus Ditolak, WALHI Kalsel Ingatkan Izin Tambang Lainnya
MA menolak pengajuan PK oleh Mantimin Coal Mining (MCM terkait perizinan tambang di kawasan Meratus
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Kemudian, Pasal 52 ayat (5) huruf c juncto Pasal 53 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kehati-hatian (precautionary principle).
Save Meratus berawal dari Kementerian ESDM meneken SK nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. MCM menjadi tahap kegiatan operasi dan produksi.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel menggugat Menteri ESDM dan PT M ke PTUN Jakarta. Walhi meminta Menteri ESDM mencabut izin eksplorasi PT M karena operasi batu baranya merusak alam. Pada 22 Oktober 2018, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan tersebut.
Baca juga: Pernyataan Sikap Para Pencinta Alam, Pekikkan Save Meratus
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 14 Maret 2019. Walhi tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Gugatan Walhi dikabulkan.
PT MCM pun mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta.
Dalam PK tersebut Walhi berada pada posisi termohon PK I (dahulu sebagai: penggugat; pembanding; pemohon kasasi), Dan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai termohon PK II (dahulu sebagai: tergugat; terbanding; termohon kasasi. (Banjarmasinpost.co.id/milna sari)