Berita Tanahlaut

Satpol PP Tala Amankan Puluhan LPG 3 Kilogram dari Pengecer, Boleh Diambil Syaratnya Begini

Satpol PP Tanahlaut bergerak menertibkan distribusi LPG 3 KG. Mereka mengamankan puluhan tabung LPG melon ini dari pengecer

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
Wabup Tala Abdi Rahman (kaus merah) bersama Plt Kasatpol PP dan Damkar Tala HM Faried Widiyatmoko mengamati label tabung elpiji melon di gudang markas satpol setempat, Jumat (12/2/2021) siang. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penertiban distribusi LPG 3 kilogram terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Persone Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala sejak Selasa kemarin hingga kini terus bergerak di lapangan.

Mereka menyisir kalangan pedagang yang menjual gas elpiji subsidi tersebut secara eceran. Pasalnya, sesuai ketentuan, perdagangan elpiji subsidi yang kerap disebut elpiji melon tersebut tidak bersifat terbuka di kios-kios melainkan bersifat tertutup yakni di pangkalan yang terdaftar pada agen.

Pantauan banjarmasinpost.co.id di kantor Satpol PP dan Damkar di lingkungan kantor bupati di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari, terlihat puluhan tabung elpiji melon yang teronggok di ruang gudang di sisi kanan depan gedung.

VIDEO Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala Amankan LPG 3 Kg dari Pengecer

Sharing dengan Wabup Tala, Pemilik Pangkalan Minta Ada Data Penerima LPG 3 Kg

Demi Dapatkan LPG 3 KG, Warga Sungai Pinang Banjar Naik Perahu Tembus Banjir ke Lokasi Operasi Pasar

Wabup Tala Abdi Rahman berada di ruangan tersebut didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Tala HM Faried Widyatmoko.

Wabup mengecek tabung-tabung elpiji melon tersebut.

"Jumlahnya 70 tabung, semuanya masih ada isinya. Itu kami amankan dari sejumlah pedagang eceran di Kecamatan Takisung, Panyipatan, Batuampar, dan di pinggiran Kota Pelaihari tepatnya di Desa Tampang," papar Faried.

Ia menuturkan pemilik elpiji melon tersebut telah diinformasikan, boleh mengambil gas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan UMKM itu. Namun ada syarat yang diberlakukan.

Apa itu? Faried mengatakan pemilik elpiji melon tersebut mesti melakukan konversi ke kemasan 5,5 kilogram (nonsubsidi).

"Jadi, tinggal dihitung nilai elpiji melon yang dimiliki dengan nilai elpiji pink (kemasan 5,5 kilogram) tersebut,"tegasnya.

Dikatakannya, perdagangan nonsubsidi diperbolehkan dilakukan secara terbuka sehingga bisa dijual secara eceran di kios-kios. 

Ia menerangkan konversi tersebut merupakan solusi terbaik agar para peragang eceran elpiji melon tak dirugikan. Mereka tetap mendapatkan nilai uang sesuai harga elpiji melon.

Buka Layanan Aduan BBM dan LPG 3 Kg, Disperindag Tabalong Terima Puluhan Pengaduan

"Penyediaan elpiji 5,5 kilogramnya sudah disiapkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) Tala," sebut Faried.

Selanjutnya ketika melakukan konversi, mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi berburu elpiji melon dan menjual secara eceran. (Banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved