Berita Regional
Wali Kota Pariaman Tak Takut Sanksi usai Tolak SKB 3 Menteri, Nilai Menjauhkan Agama dengan Sekolah
Dalam SKB 3 Menteri itu Pemda dan sekolah negeri tak diperbolehkan lagi mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku tidak takut diberi sanksi karena tidak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah.
Genius menilai, SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata Genius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2021, Cara Klim Subsidi Masuk SNMPTN SNMPTN & SBMPTN di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Baca juga: VIRAL Postingan Anda Tidak Berhak Mengikuti SNMPTN 2021, LTMPT: Mungkin Siswa Tidak Eligible
Baca juga: VIRAL Janda Mengaku Melahirkan Bayi Tanpa Hamil, Polisi Curiga Sosok Ini Ayah Biologisnya
Dalam SKB 3 Menteri itu pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri tak diperbolehkan lagi untuk mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
Menurut Genius, aturan tersebut justru dinilai dapat menjauhkan agama dengan sekolah.
Meski sikapnya dianggap sebagai pembangkangan, pihaknya mengaku tidak takut dengan sanksi yang diberikan.
1. Mayoritas beragama Islam
Genius mengatakan, alasan menolak aturan tiga menteri tersebut karena setiap daerah memiliki kearifan lokal masing-masing.
Oleh karena itu, ia tidak sepakat jika pendekatan yang dilakukan pemerintah pusat dalam mengatur semua daerah di Indonesia disamaratakan.
"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di sini," kata Genius, Selasa (16/2/2021).
Dengan demikian, ia menegaskan jika kewajiban mengenakan jilbab bagi siswi muslim di sekolah masih akan tetap diberlakukan di daerahnya.
2. Tidak takut diberi sanksi
Selain karena kearifan lokal, Genius, mengatakan alasan melakukan penolakan tersebut lantaran aturan SKB 3 Menteri dianggap bertentangan dengan regulasi sebelumnya.
Sebab, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan jika tujuan pendidikan adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan dasar tersebut, pihaknya tidak takut dengan ancaman sanksi yang diberikan akibat dari menolak aturan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gambar-ketentuan-seragam-yang-diatur-dalam-peraturan-menteri-pendidikan.jpg)