Berita Regional

Wali Kota Pariaman Tak Takut Sanksi usai Tolak SKB 3 Menteri, Nilai Menjauhkan Agama dengan Sekolah

Dalam SKB 3 Menteri itu Pemda dan sekolah negeri tak diperbolehkan lagi mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Editor: Didik Triomarsidi
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Gambar ketentuan seragam yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014. 

"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata ungkapnya.

3. Siap berdiskusi dengan 3 menteri

Genius Umar
Genius Umar(Istimewa)

Genius juga mengaku siap berdiskusi dengan tiga menteri tersebut terkait penerapan aturan seragam sekolah.

Sebab, ia menilai aturan tersebut tidak cocok diterapkan di daerahnya. Karena dianggap akan menjauhkan siswa atau peserta didik dengan nilai agama.

"Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," kata Genius.

Tidak hanya itu, ia juga menilai pemerintah pusat terlalu berlebihan dalam menyikapi polemik tentang seragam sekolah di Padang beberapa waktu lalu.

Sebab, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan oleh gubernur setempat tanpa perlu mengeluarkan SKB 3 Menteri.

4. Aturan SKB 3 Menteri

Seperti diketahui, untuk menjawab polemik terkait penggunaan seragam sekolah beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam aturan itu pemerintah tidak memperbolehkan pemerintah daerah dan sekolah negeri untuk mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Dalam aturan itu juga dicantumkan mengenai sanksi bagi yang tidak menjalankan. Yaitu terkait dengan bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian huruf b menyebutkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved