Berita Regional

Wali Kota Pariaman Tak Takut Sanksi usai Tolak SKB 3 Menteri, Nilai Menjauhkan Agama dengan Sekolah

Dalam SKB 3 Menteri itu Pemda dan sekolah negeri tak diperbolehkan lagi mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Editor: Didik Triomarsidi
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Gambar ketentuan seragam yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014. 

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Beralasan Mayoritas Islam dan Tidak Takut Diberi Sanksi", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved