Berita Regional
Wali Kota Pariaman Tak Takut Sanksi usai Tolak SKB 3 Menteri, Nilai Menjauhkan Agama dengan Sekolah
Dalam SKB 3 Menteri itu Pemda dan sekolah negeri tak diperbolehkan lagi mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
Editor:
Didik Triomarsidi
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Gambar ketentuan seragam yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014.
Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gambar-ketentuan-seragam-yang-diatur-dalam-peraturan-menteri-pendidikan.jpg)