Ekonomi dan Bisnis

Pertamina Klaim Telah Beri Sanksi kepada 32 Pangkalan LPG Nakal

Sanksi Pertamina ke pangkalan LPG nakal, skorsing penghentian, pengiriman selama 1 bulan, diputus kerja samanya seperti di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL UNTUK BPOST GROUP
ILUSTRASI - Tabung LPG 3 kilogram yang diamankan petugas Polda Kalimantan Selatan dari sebuah warung di Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin, Selasa (29/9/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kesulitan mendapat LPG 3 kg, warga di beberapa daerah di Kalimantan Selatan menilainya telah terjadi kelangkaan.

Akibany seperti yang terjadi di Banjarmasin, harga gas subsidi melonjak hingga di kisaran Rp 50.000 per tabung dari Harga Eceran Tertinggi (HET) di kisaran Rp17.000 per tabung.

Pemerintah Kota Banjarmasin pun mengambil langkah, yakni memperketat pengawasan terhadap pangkalan dan agen. Jika ditemukan agen nakal, maka akan ditindak tegas dan diberikan sanksi.

Dari hasil pengamatan ditemukan beberapa pangkalan LPG 3 kg di Banjarmasin ada yang mendapat pasokan berlebih, namun data warga miskinnya sangat sedikit.

Baca juga: Harga LPG 3 Kg Melambung, DPRD Kalsel Sarankan Razia Pendistribusian

Baca juga: Elpiji Melon Langka di Banjarmasin, Warga Berburu Hingga ke Kabupaten Batola

Sebaliknya, ada pangkalan LPG memperoleh kuota sedikit, dengan jumlah penduduk miskin yang banyak.

“Jatah pangkalan harus disesuaikan dengan warga miskin di daerah. Karena, LPG 3 kilogram untuk warga miskin,” tegas Doyo Pudjono, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Banjarmasin, Rabu (17/2/2021).

Bahkan agar tepat sasaran, Pemkot Banjarmasin telah mengeluarkan Kartu Kendali LPG 3 kg untuk warga miskin. Kartu ini telah dibagikan kepada 36.654 KK miskin dan 627 UMKM.

Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Kalsel dan Kalteng, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan, per April 2021, Kartu Kendali sebaiknya juga dicantumkan nama pangkalannya agar mudah mendeteksi sekaligus mengawasi di lapangan.

Baca juga: Gas LPG 3 Kg di Banjarmasin Langka, Warga Rela Antre Sejak Selasa Pagi di Pangkalan

Baca juga: Taati Imbauan Pemkab Tala, Pemasok Elpiji Rumah Makan ini Langsung Konversi ke Elpiji Pink

Menurut Drestanto, penggunaan Kartu Kendali ini juga akan diterapkan di Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tanah Laut.

Dari data yang disampaikan Pertamina, telah dilakukan penindakan tegas bagi pangkalan yang nakal. 

"Pada 2020 terdata ada 32 pangkalan sudah diberi sanksi. Sanksinya mulai skorsing penghentian, pengiriman LPG selama 1 bulan dan ada yang diputus kerja samanya, seperti ada di Banjarmasin dan Banjarbaru,” katanya.

Dia mengajak warga bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram, yakni dengan melapor ke Call Center 135.

Baca juga: Agen di Kabupaten Kotabaru Kalsel Terpaksa Mengisi LPG ke Provinsi Kaltim

Baca juga: Warga Kabupaten Tanbu Sulit Dapat LPG 3 Kg, Disdagri Tanahbumbu Beri Penjelasan

“Laporan dari warga akan kami lakukan investigasi untuk mencari fakta-fakta di lapangan, apakah benar-benar melanggar atau tidak. Jika ditemukan pelanggarannya, akan langsung kami tindak tegas,” kata Drestanto.

Sementara itu. Ketua Hiswana Migas Kalimantan Selatan, H Saibani, mengaku telah melakukan pengawasan ke anggotanya di pangkalan. Jika ada pelanggaran, langsung dikenai sanksi.

Diuraikan nya, selama tahun 2020, Pertamina menyebutkan setiap bulannya telah mendistribusikan LPG 3 kg sebanyak 2.532.440 tabung di wilayah Kalimantan Selatan. Rinciannya, 943.677 tabung gas melon untuk keluarga miskin.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved