Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru
Ada Polisi Banjarbaru Menyimpang, Masyarakat Bisa Lapor Propam Lewat Aplikasi Cangkal
Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru juga memudahkan warga melapor ke Propam jika ada tindakan polisi yang menyimpang
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Selain memiliki fitur layanan SIM, Aplikasi Cangkal juga memiliki fitur layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Saber pungli, CCTV Banjarbaru.
"Dan Aplikasi Cangkal ini turut dilengkapi dengan layanan Panic Button," ungkap AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, IPTU Tajudin Noor.
Yang mana, fitur ini diperuntukan untuk masyarakat yang ingin melaporkan tindak kejahatan, kebakaran, kemacetan, kecelakaan lalu lintas secara cepat.
Selain itu, di Aplikasi Cangkal juga terdapat fitur pengaduan Propam yang dapat digunakan untuk melaporkan anggota kepolisian yang terbukti melakukan perilaku menyimpang.
Baca juga: Laporan Masuk Aplikasi Cangkal, Polsek Banjarbaru Kota Amankan Ibu Muda Edarkan Alkohol Tanpa Izin
Baca juga: Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru Permudah Pemohonan Layanan SIM, Cegah Percaloan
Baca juga: Aplikasi Cangkal Inovasi Layanan Polres Banjarbaru
Aplikasi ini memudahkan kita dalam upaya pencegahan tindak kejahatan maupun gangguan kamtibnas.
Dimana masyarkat secara tidak langsung membantu pihak ke polisian untuk melakukan pengamanan di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
"Melalui aplikasi ini bisa saling bersinergi," imbuhnya. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
