Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru

Ada Polisi Banjarbaru Menyimpang, Masyarakat Bisa Lapor Propam Lewat Aplikasi Cangkal

Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru juga memudahkan warga melapor ke Propam jika ada tindakan polisi yang menyimpang

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
Tangkap layar Aplikasi Cangkal
Pilihan Layanan yang tertera di Aplikasi Cangkal milik Polres Banjarbaru, Minggu (21/2/2021). 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Selain memiliki fitur layanan SIM, Aplikasi Cangkal juga memiliki   fitur layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Saber pungli, CCTV Banjarbaru. 

"Dan Aplikasi Cangkal ini turut dilengkapi dengan layanan Panic Button," ungkap AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, IPTU Tajudin Noor.

Yang mana, fitur ini diperuntukan untuk masyarakat yang ingin melaporkan tindak kejahatan, kebakaran, kemacetan, kecelakaan lalu lintas secara cepat. 

Selain itu, di Aplikasi Cangkal juga terdapat fitur pengaduan Propam yang dapat digunakan untuk  melaporkan anggota kepolisian yang terbukti melakukan perilaku menyimpang. 

Baca juga: Laporan Masuk Aplikasi Cangkal, Polsek Banjarbaru Kota Amankan Ibu Muda Edarkan Alkohol Tanpa Izin

Baca juga: Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru Permudah Pemohonan Layanan SIM, Cegah Percaloan

Baca juga: Aplikasi Cangkal Inovasi Layanan Polres Banjarbaru

Aplikasi ini memudahkan kita dalam upaya pencegahan tindak kejahatan maupun gangguan kamtibnas.

Dimana masyarkat secara tidak langsung membantu pihak ke polisian untuk melakukan pengamanan di wilayah hukum Polres Banjarbaru. 

"Melalui aplikasi ini bisa saling bersinergi," imbuhnya. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved