Pilkada Kalsel 2020
Berlangsung Lebih Dari 9 Jam, 15 Saksi Hadir di Sidang MK Perkara PHPU Pilgub Kalsel Tahun 2020
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terkait perkara PHPU Pilgub Kalsel Tahun 2020
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Saksi pertama yaitu Syaifullah yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Paslon Paman BirinMu menyampaikan kesaksian terkait pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang digelar oleh KPU Provinsi Kalsel.
Syaifullah yang merupakan saksi mandat dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut menyatakan, saksi dari pihak pemohon hadir di sebagian besar pelaksanaan pleno rekapitulasi.
Saksi dari pihak pemohon juga kata dia menerima dan tidak mempersoalkan adanya kejadian khusus yang dicatat dalam rapat pleno terkait perbaikan-perbaikan data yang dilakukan.
Namun, kata Syaifullah, saksi dari pemohon tidak lagi terlihat hadir jelang penghujung rapat pleno sehingga tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.
Setelah mendengarkan kesaksian dari masing-masing pihak, Hakim Aswanto menginventarisir dan mengesahkan alat-alat bukti tambahan yang disampaikan masing-masing pihak dalam persidangan.
Disampaikan dia, seluruh kesaksian dan alat bukti akan segera didalami dan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk diputuskan.
"Inshaallah kami akan segera melaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, apapun hasilnya nanti ditentukan oleh hasil permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim," kata Aswanto.
Sebelumnya saat awal sidang dimulai, Hakim MK menyatakan memang mengambil kebijakan untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang lanjutan tersebut melalui kanal-kanal media sosial resmi milik MK RI.
Baca juga: Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana
Baca juga: Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 di MK ke Pembuktian, Tim AnandaMu Siapkan Bukti Tambahan
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan terhadap fokus para saksi yang akan memberikan keterangan.
"Sehingga bisa mendapatkan keterangan saksi yang natural," kata Hakim MK.
Namun setelah sidang berakhir, seluruh tahapan sidang bisa diakses oleh masyarakat luas melalui unggahan rekaman sidang di akun media sosial resmi MK RI. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaksanaan-sidang-pembuktian-perkara-phpu-pilgub-kalsel-tahun-2020.jpg)