Kriminalitas HSS

Operasi Jaran Intan 2021, Polres HSS Amankan Tujuh Tersangka

Tujuh tersangka diamankan jajaran Polres HSS dalam operasi Jaran Intan 2021 yang berlangsung sejak 5 Februari hingga 16 Februari 2021

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Polres HSS mengungkap tiga kasus penggelapan dengan tiga tersangka dan tiga lokasi berbeda selama operasi Jaran Intan 2021, Selasa (23/2/2021). 

Kemudian kasus penggelapan. Tersangka penggelapan yakni Abdul Sani alias Japang.

Japang melakukan pencurian pada tanggal 19 Desember 2020 silam pada pukul 09.00 Wita di Gang Yudanagara RT 006 RW 003 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Saat itu, korbannya hendak menjual sepeda motor. Kemudian Japang, datang dengan niat hendak menjualkan sepeda motor tersebut dan menyepakati harga sebesar Rp 6,5 juta.

Parahnya, Japang justru membawa sepeda motor tersebut lengkap dengan STNK dan BPKB. Selanjutnya, Japang mengaku jika sepeda motor tersebut sudah laku namun uangnya belum dibayarkan.

Pada tanggal 28 Desember 2020 korban menghubungi Japang untuk menagih uang penjualan sepeda motor. Sayangnya, nomor seluler Japang justru tidak aktif.

Tersangka kedua yakni M Saleh Warga Jalan Pahlawan Kecamatan Tapin Utara kabupaten Tapin. Aksi kejahatan Saleh dilakukan pada 12 September lalu pada pukul 23.30 Wita di Jalan A Yani Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Penggelapan ini terjadi saat korban menawarkan sepeda motor miliknya lewat jejaring facebook. Saleh awalnya menjanjikan untuk membeli sepeda motor tersebut.

Kemudian, korban dan Saleh janjian di bundaran ketupat di Desa Hamalau.

Saleh yang menjanjikan untuk membeli sepeda motor menipu korban dengan melakukan uji coba terhadap sepeda motor korban.

Nahas, sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh Saleh. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

Sepeda motor yang kini menjadi barang bukti tersebut yakni sepeda motor warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka MH3SG3190KJ522700 dan nomor mesin G3E4E1379525 tanpa nomor polisi.

Selain itu, polisi mengamankan satu lembar STNK dengan nomor polisi DA 6401 AHA tahun 2019 dengan nomor rangka MH3SG3190KJ522700 dan nomor mesin G3E4E1379525 atas nama Abdul Mukti.

Tersangka terakhir untuk kasus penadahan yakni Subhan Arbain Nor alias Utuh Cobek warga Desa Buluan Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Utuh Cobek melakukan pencurian pada tanggal 1 April 2020 lalu di Desa Pantai Ulin Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada pukul 19.00 Wita.

Utuh Cobek melakukan penggelapan satu unit sepeda motor warna putih dengan nomor polisi DA 6255 QM tahun 201, momor rangka MH1JF5115AK615943, dan nomor mesin JF51E-1620264.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved