Kriminalitas HSS
Operasi Jaran Intan 2021, Polres HSS Amankan Tujuh Tersangka
Tujuh tersangka diamankan jajaran Polres HSS dalam operasi Jaran Intan 2021 yang berlangsung sejak 5 Februari hingga 16 Februari 2021
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Penggelapan terjadi saat korban duduk di warung milik korban di Terminal Kandangan. Kemudian korban minta antarkan ke tempat kakaknya di Bayur Desa Pantai Ulin Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Saat sampai di sana, korban dan tersangka masuk ke dalam rumah kakak korban. Kemudian Utuh meminta izin untuk meminjam kenderaan dengan alasan menjemput suami kakaknya sekaligus membeli rokok. Nahas, Utuh tak lagi kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor ada dua tersangka dengan tiga laporan. Tersangka yakni Muhammad Sani alias Hasan Warga Sungai Bungur Desa Pendulangan Kecamatan Padang Batung.
Pelaku melakukan pencurian pada 14 Januari 2020 lalu, pada pukul 01.00 Wita di Desa Pandulangan Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sasaran aksi pelakui yakni satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi DA 2916 DF, nomor rangka MH1KEV8162K413899, nomor mesin KEV8E-1412450.
Sepeda motor ini dicuri saat diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menggantung di sepeda motor. Korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Tak hanya mencuri di satu tempat. Rupanya Hasan juga mencuri di tempat lain yakni di Jalan H M Rusli kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada 11 Maret 2020 lalu pukul 20.00 Wita.
Sepeda motor korban dalam keadaan terkunci dan diparkir di samping rumah korban. Korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Itu artinya, Hasan mendapatkan dua laporan berbeda.
Selain itu, tersangka lain yang melakukan pencurian kendaraan bermotor yakni Safrudin alias Udin Banjar. Udin mencuri pada 11 Oktober 2019 pukul 06.30 Wita di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Udin mencuri sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi DA 3322 KT, nomor rangka MH33C10058K650571, dan nomor mesin 3C1651509. Korban mengalami kerugian Rp 16,5 juta.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Siswoyo mengatakan, tangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Jaran Intan 2021.
Menurutnya, operasi ini dilakukan untuk mengungkap dan menindak pencurian kendaraan bermotor termasuk kejahatan lain seperti penggelapan dan penadahan.
Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor roda dua sebanyak lima unit, satu mobil, empat STNK, tiga BPKB, satu fotocopy STNK, dan satu fotocopy BPKB.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, ia pihaknya berharap masyarakat bisa menignkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadinya seperti kendaraan bermotor.