Kriminalitas HSS
Operasi Jaran Intan 2021, Polres HSS Amankan Tujuh Tersangka
Tujuh tersangka diamankan jajaran Polres HSS dalam operasi Jaran Intan 2021 yang berlangsung sejak 5 Februari hingga 16 Februari 2021
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan operasi kejahatan kendaraan (Jaran Intan) 2021 selama 12 hari sejak 5 Februari hingga 16 Februari 2021.
Hasil yang didapat yakni target operasi ada empat dan empat non target operasi.
Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor roda dua sebanyak lima unit, satu mobil, empat STNK, tiga BPKB, satu fotocopy STNK, dan satu fotocopy BPKB.
Tindak pidananya, ada tujuh yakni tiga penggelapan, satu penadahan, tiga curanmor dengan tujuh orang tersangka.
Dimana kasus penggelapan ada tiga tersangka, penadahan ada dua tersangka, dan curanmor ada dua tersangka dengan tiga laporan.
Baca juga: Operasi Jaran Intan 2021, Kasus Curanmor di HSS Diungkap, Ini Modus Aksi Pelaku
Baca juga: Lakukan Penggelapan Motor, Tiga Orang Tersangka Diamankan Saat Operasi Jaran Intan 2021
Baca juga: Polres Tapin Tangkap 8 Orang Kasus Curanmor, Hasil Operasi Jaran Intan 2021
Modus operasi penggelapan yang dilakukan yakni pura-pura menjualkan, pura-pura mencoba motor kemudian dibawa kabur, dan pura-pura meminjam kemudian dibawa kabur. Kejadiannya di Kecamatan Kandangan, Angkinang, dan Padang Batung.
Sementara modus operasi penadahan yakni menawarkan kendaraan roda empat hasil kejahatan dan ambil untung. Penadahan terjadi di Kecamatan Kandangan.
Sedangkan modus operasi pencurian kendaraan bermotor alias curanmor yakni pelaku mencuri kendaraan saat kunci masih menempel, serta merusak kunci sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Kejadiannya di Kecamatan Simpur, Kandangan, dan Kecamatan Sungai Raya.
Untuk kasus penadah tersangkanya yakni Muhammad Khairullah alias Arul warga Jalan Tembus Mantuil Lokasi III Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Kota Banjarmasin. Sedangkan tersangka kedua yakni Effendi alias Pendi warga Malil Baru Kelurahan Baru Mataraman Kabupaten Banjar.
Kejadian penadahan ini terjadi pada 5 Mei 2019 lalu di Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil warna hijau coklat dengan nomor polisi DA 1064 TAS, nomor rangka MHDESB416TJ.018465 dan nomor mesin GIGA.ID.128401. awalnya tersangka dengan korban memiliki perjanjian sewa sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Namun, pada 6 Juni 2019 tersangka membayar uang sewa mobil sebesar Rp 3 juta. Sayangnya, setelah itu tersangka tidak pernah membayar lagi uang sewa mobil kepada korban.
Teranyar pada 1 November 2020 korban melihat mobilnya telah ditawarkan dijual melalui media sosial facebook sebesar Rp 23 juta dilampiri dengan STNK.
Atas Kejadian tersebut korban megalami kerugian sebesar Rp 46 juta.