Kriminalitas HSS
Operasi Jaran Intan 2021, Polres HSS Amankan Tujuh Tersangka
Tujuh tersangka diamankan jajaran Polres HSS dalam operasi Jaran Intan 2021 yang berlangsung sejak 5 Februari hingga 16 Februari 2021
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan operasi kejahatan kendaraan (Jaran Intan) 2021 selama 12 hari sejak 5 Februari hingga 16 Februari 2021.
Hasil yang didapat yakni target operasi ada empat dan empat non target operasi.
Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor roda dua sebanyak lima unit, satu mobil, empat STNK, tiga BPKB, satu fotocopy STNK, dan satu fotocopy BPKB.
Tindak pidananya, ada tujuh yakni tiga penggelapan, satu penadahan, tiga curanmor dengan tujuh orang tersangka.
Dimana kasus penggelapan ada tiga tersangka, penadahan ada dua tersangka, dan curanmor ada dua tersangka dengan tiga laporan.
Baca juga: Operasi Jaran Intan 2021, Kasus Curanmor di HSS Diungkap, Ini Modus Aksi Pelaku
Baca juga: Lakukan Penggelapan Motor, Tiga Orang Tersangka Diamankan Saat Operasi Jaran Intan 2021
Baca juga: Polres Tapin Tangkap 8 Orang Kasus Curanmor, Hasil Operasi Jaran Intan 2021
Modus operasi penggelapan yang dilakukan yakni pura-pura menjualkan, pura-pura mencoba motor kemudian dibawa kabur, dan pura-pura meminjam kemudian dibawa kabur. Kejadiannya di Kecamatan Kandangan, Angkinang, dan Padang Batung.
Sementara modus operasi penadahan yakni menawarkan kendaraan roda empat hasil kejahatan dan ambil untung. Penadahan terjadi di Kecamatan Kandangan.
Sedangkan modus operasi pencurian kendaraan bermotor alias curanmor yakni pelaku mencuri kendaraan saat kunci masih menempel, serta merusak kunci sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Kejadiannya di Kecamatan Simpur, Kandangan, dan Kecamatan Sungai Raya.
Untuk kasus penadah tersangkanya yakni Muhammad Khairullah alias Arul warga Jalan Tembus Mantuil Lokasi III Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Kota Banjarmasin. Sedangkan tersangka kedua yakni Effendi alias Pendi warga Malil Baru Kelurahan Baru Mataraman Kabupaten Banjar.
Kejadian penadahan ini terjadi pada 5 Mei 2019 lalu di Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil warna hijau coklat dengan nomor polisi DA 1064 TAS, nomor rangka MHDESB416TJ.018465 dan nomor mesin GIGA.ID.128401. awalnya tersangka dengan korban memiliki perjanjian sewa sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Namun, pada 6 Juni 2019 tersangka membayar uang sewa mobil sebesar Rp 3 juta. Sayangnya, setelah itu tersangka tidak pernah membayar lagi uang sewa mobil kepada korban.
Teranyar pada 1 November 2020 korban melihat mobilnya telah ditawarkan dijual melalui media sosial facebook sebesar Rp 23 juta dilampiri dengan STNK.
Atas Kejadian tersebut korban megalami kerugian sebesar Rp 46 juta.
Kemudian kasus penggelapan. Tersangka penggelapan yakni Abdul Sani alias Japang.
Japang melakukan pencurian pada tanggal 19 Desember 2020 silam pada pukul 09.00 Wita di Gang Yudanagara RT 006 RW 003 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Saat itu, korbannya hendak menjual sepeda motor. Kemudian Japang, datang dengan niat hendak menjualkan sepeda motor tersebut dan menyepakati harga sebesar Rp 6,5 juta.
Parahnya, Japang justru membawa sepeda motor tersebut lengkap dengan STNK dan BPKB. Selanjutnya, Japang mengaku jika sepeda motor tersebut sudah laku namun uangnya belum dibayarkan.
Pada tanggal 28 Desember 2020 korban menghubungi Japang untuk menagih uang penjualan sepeda motor. Sayangnya, nomor seluler Japang justru tidak aktif.
Tersangka kedua yakni M Saleh Warga Jalan Pahlawan Kecamatan Tapin Utara kabupaten Tapin. Aksi kejahatan Saleh dilakukan pada 12 September lalu pada pukul 23.30 Wita di Jalan A Yani Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Penggelapan ini terjadi saat korban menawarkan sepeda motor miliknya lewat jejaring facebook. Saleh awalnya menjanjikan untuk membeli sepeda motor tersebut.
Kemudian, korban dan Saleh janjian di bundaran ketupat di Desa Hamalau.
Saleh yang menjanjikan untuk membeli sepeda motor menipu korban dengan melakukan uji coba terhadap sepeda motor korban.
Nahas, sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh Saleh. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Sepeda motor yang kini menjadi barang bukti tersebut yakni sepeda motor warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka MH3SG3190KJ522700 dan nomor mesin G3E4E1379525 tanpa nomor polisi.
Selain itu, polisi mengamankan satu lembar STNK dengan nomor polisi DA 6401 AHA tahun 2019 dengan nomor rangka MH3SG3190KJ522700 dan nomor mesin G3E4E1379525 atas nama Abdul Mukti.
Tersangka terakhir untuk kasus penadahan yakni Subhan Arbain Nor alias Utuh Cobek warga Desa Buluan Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Utuh Cobek melakukan pencurian pada tanggal 1 April 2020 lalu di Desa Pantai Ulin Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada pukul 19.00 Wita.
Utuh Cobek melakukan penggelapan satu unit sepeda motor warna putih dengan nomor polisi DA 6255 QM tahun 201, momor rangka MH1JF5115AK615943, dan nomor mesin JF51E-1620264.
Penggelapan terjadi saat korban duduk di warung milik korban di Terminal Kandangan. Kemudian korban minta antarkan ke tempat kakaknya di Bayur Desa Pantai Ulin Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Saat sampai di sana, korban dan tersangka masuk ke dalam rumah kakak korban. Kemudian Utuh meminta izin untuk meminjam kenderaan dengan alasan menjemput suami kakaknya sekaligus membeli rokok. Nahas, Utuh tak lagi kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor ada dua tersangka dengan tiga laporan. Tersangka yakni Muhammad Sani alias Hasan Warga Sungai Bungur Desa Pendulangan Kecamatan Padang Batung.
Pelaku melakukan pencurian pada 14 Januari 2020 lalu, pada pukul 01.00 Wita di Desa Pandulangan Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sasaran aksi pelakui yakni satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi DA 2916 DF, nomor rangka MH1KEV8162K413899, nomor mesin KEV8E-1412450.
Sepeda motor ini dicuri saat diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menggantung di sepeda motor. Korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Tak hanya mencuri di satu tempat. Rupanya Hasan juga mencuri di tempat lain yakni di Jalan H M Rusli kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada 11 Maret 2020 lalu pukul 20.00 Wita.
Sepeda motor korban dalam keadaan terkunci dan diparkir di samping rumah korban. Korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Itu artinya, Hasan mendapatkan dua laporan berbeda.
Selain itu, tersangka lain yang melakukan pencurian kendaraan bermotor yakni Safrudin alias Udin Banjar. Udin mencuri pada 11 Oktober 2019 pukul 06.30 Wita di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Udin mencuri sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi DA 3322 KT, nomor rangka MH33C10058K650571, dan nomor mesin 3C1651509. Korban mengalami kerugian Rp 16,5 juta.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Siswoyo mengatakan, tangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Jaran Intan 2021.
Menurutnya, operasi ini dilakukan untuk mengungkap dan menindak pencurian kendaraan bermotor termasuk kejahatan lain seperti penggelapan dan penadahan.
Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor roda dua sebanyak lima unit, satu mobil, empat STNK, tiga BPKB, satu fotocopy STNK, dan satu fotocopy BPKB.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, ia pihaknya berharap masyarakat bisa menignkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadinya seperti kendaraan bermotor.
“Jangan mudah percaya. Yang terpenting pada saat parkir selalu kunci kendaraan dan gunakan gunakan kunci ganda. Bagi pelaku usaha, disarankan memasang CCTV,” pesannya.
Baca juga: Operasi Jaran Intan di HSU Amankan 9 Tersangka, Polres HSU Ungkap Delapan Kasus Curanmor
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan, AKP Rihold Sihotang mengungkapkan, tersangka melakukan berbagai cara untuk mengambil sepeda motor. Dibeberkannya, tersangka mengambil sepeda motor saat pemiliknya sedang lengah.
Selain itu, berbagai trik dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya. Ada yang berpura-pura menjual, mencoba, hingga meminjam motor korban yang telah terperdaya tipu muslihat tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHP,” bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)