Berita HST
Pemkab HST Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, Tepergok Dapat Teguran
Larangan bagi ASN Pemkab HST konsumsi LPG 3 kg karena gas bersubsidi ini hanya untuk warga dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang tepergok membeli LPG 3 kg bakal mendapat teguran.
Teguran diberikan oleh oleh atasan masing-masing, baik kepala dinas/badan/maupun camat.
Larangan itupun dituangkan dalam surat yang ditandatangani penjabat Sekda HST, Faried Fakhmansyah, atas nama Bupati HST.
Surat tertanggal 3 Maret 2021 tentang Larangan Penggunaan LPG 3 kilogram bagi kalangan pemerintahan dan swasta di Kabupaten HST itu, menurut Sekda, menindaklanjuti surat Gubernur Kalsel tentang hal yang sama.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Diduga Pengedar, 16, 81 Gram Sabu Ditemukan di Rumah Sopir di Hantakan HST
Baca juga: Temukan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Meratus HST, Warga Sebut Telah Lapor Aparat
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BUMN, BUMD, dan swasta dengan tembusan Bupati HST dan arsip.
Dalam suratnya, Faried juga merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan :endistribusian LPG.
Disebutkan, LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga atau masyarakat dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.
Juga, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki asset bersih kurang dari Rp 50 juta. “Jika ada karyawan atau ASN yang terpergok pakai tabung LPG, atasan masing-masing agar memberikan teguran,” pinta Faried.
Baca juga: Sidak ke Hutan Lindung Mangkiling Sebelum Banjir HST, Warga Temukan Fakta Illegal Logging di Meratus
Sementara itu, Plt Kabag Perekonomian dan SDA yang juga Kabag Administrasi Pembangunan, Ramadhan, kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (3/2/2021), menjelaskan, surat tersebut sebagai bentuk sosialisasi larangan PNS/ASN di lingkup Pemkab HST.
“Sekaligus kami minta kepala perangkat daerah menginstruksikan stafnya yang masih pakai LPG bersubsidi agar beralih ke tabung 5,5 kg atau 12 kg,” imbuh Ramdhan.
Dijelaskan, larangan itu sebagai upaya Pemkab HST mengendalikan distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat tak mampu.
“Ini bukan imbauan, tapi instruksi larangan. Akan ada sanksi teguran dari atas masing-masing, jika masih ada yang bandel,” kata Ramdhan.
Baca juga: VIDEO Sekolah Rusak Berat, Murid SDN Baru HST Ini Kangen Belajar di Kelas Lagi
Baca juga: Gedung SDN Baru di Desa Baru HST Rusak Parah, Kepsek Pastikan Belajar Tatap Muka Siswa di Tenda
DIharapkan, kata Ramadhan seluruh ASN menjadi contoh tidak menggunakan hak mereka yang tak mampu dan usaha ekonomi mikro.
Sedangkan bagi agen dan pangkalan, diminta untuk memperbanyak penjualan LPG 5,5 kg atau bright gas dan juga tabung yang 12 kg.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pertamina-tambah-pasokan-gas-lpg-3-kg.jpg)