Berita Banjarbaru

Banjarbaru Terapkan PPKM Mikro, Rumah Makan dan Kafe Dibatasi Buka hingga Pukul 22.00 Wita

Pemko Banjarbaru menerapkan PPKM Mikro. Sejumlah pembatasan dilakukan terhadap aktivitas kegiatan masyarakat

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
Yanto Hidayat untuk BPost
Ilustrasi-Pembubaran kafe di Banjarbaru karena melanggar jam beroperasi selama pemberlakuan PPKM, Sabtu (13/2/2021). 

Untuk pondok pesantren yang berasal dari Banjarbaru dipulangkan untuk belajar dari rumah sementara yang di luar Banjarbaru tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan ponpes atau mudik.

Kegiatan untuk mengumpulkan massa di RT atau kelurahan atau musrembang diminta untuk ditiadakan. Seluruh kegiatan yang mengumpulkan masa tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca juga: Babinsa Sosialisasikan PPKM Mikro kepada Masyarakat di Pasar Bauntung Banjarbaru

Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru akan melaksanakan pemeriksaan rapid test  antigen/Razia lalu lintas dan angkutan jalan, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Banjarbaru selama masa pemberlakuan PPKM. 

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM 9 Februari 2021 lalu dinyatakan tidak berlaku lagi. (Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved