Berita Banjarbaru
Banjarbaru Terapkan PPKM Mikro, Rumah Makan dan Kafe Dibatasi Buka hingga Pukul 22.00 Wita
Pemko Banjarbaru menerapkan PPKM Mikro. Sejumlah pembatasan dilakukan terhadap aktivitas kegiatan masyarakat
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
Untuk pondok pesantren yang berasal dari Banjarbaru dipulangkan untuk belajar dari rumah sementara yang di luar Banjarbaru tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan ponpes atau mudik.
Kegiatan untuk mengumpulkan massa di RT atau kelurahan atau musrembang diminta untuk ditiadakan. Seluruh kegiatan yang mengumpulkan masa tidak boleh lebih dari 30 orang.
Baca juga: Babinsa Sosialisasikan PPKM Mikro kepada Masyarakat di Pasar Bauntung Banjarbaru
Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru akan melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen/Razia lalu lintas dan angkutan jalan, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Banjarbaru selama masa pemberlakuan PPKM.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM 9 Februari 2021 lalu dinyatakan tidak berlaku lagi. (Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim)