Berita Tanahlaut
Agen Elpiji 3 kg Bandel Tak Setorkan Data Penerima, Pemkab Tala Ancam Layangkan Teguran Tertulis
Tim Pengawasan dan Penertiban HET Elpiji 3 Kg Pemkab Tala mengancam akan melayangkan teguran tertulis kepada agen elpiji yang bandel
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penertiban tata niaga LPG 3 kilogram yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), sejak Februari 2021 lalu masih berlanjut hingga sekarang.
Tim Pengawasan dan Penertiban HET Elpiji 3 Kilogram masih terus bergerak di lapangan.
Mereka memantau dan mengawasi aktivitas di pangkalan serta agen. Termasuk memonitor warung-warung yang dulu menjual elpiji melon secara eceran.
Umumnya warga Tala mendukung upaya tersebut. Namun tak sedikit pula yang berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kembali penjualan elpiji 3 kg eceran guna dengan pembatasan harga jual tertinggi eceran.
Baca juga: Dua Juta Lebih Kuota Elpiji 3 KG Tala, Pemkab Tanahlaut Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Baca juga: Antre Elpiji 3 KG, Ratusan Warga di Banjarmasin Baris Hingga ke Jalan
Baca juga: Sukar Dapatkan Elpiji Melon, Sebagian Warga Muara Asamasam Tala Gunakan Kayu Bakar
Hal itu semata-mata untuk membatru mempermudah masyarakat mendapatkan barang kebutuhan pokok tersebut. Terutama di daerah yang jauh dari pangkalan.
"Ya kan dilema memang. Aturannya hanya boleh dijual di pangkalan. Adanya penertiban harga memang murah, tapi jadi terbatas banget tempat nyarinya," ucap Inah, warga Pelaihari, Selasa (9/3/2021).
Wabup Tala Abdi Rahman mengatakan laporan tim di beberapa kecamatan, pengecer elpiji melon mulai tertib dan terkendali.
"Walau memang masih ada di beberapa titik yang masih menjual eceran elpiji melon. Kita akan terus lakukan upaya sosialisasi dan penertiban," ujar Abdi.
Kali kesekian, ia kembali memimpin rapat evaluasi bersama Tim Pengawasan dan Penertiban HET LPG 3 Kilogram Bersubsidi Tala, Sabtu kemarin.
Hal penting menjadi atensi khusus yakni kurangnya respons agen elpiji.
Masih ada yang belum menyerahkan data rincian penerima yang menjadi dasar penyaluran kuota elpiji 3 kilogram ke pangkalan.
Kesepakatan antara pemerintah daerah dengan agen penyalur telah ditandatangani beberapa waktu lalu. Juga disaksikan oleh forkopimda. Namun, kepatuhan agen masih kurang.
Jika ketidaksepahaman tersebut terus berlanjut, Abdi menegaskan akan mengambil langkah teguran tertulis resmi kepada agen penyalur, PT Pertamina, dan lembaga terkait.
"Beberapa kali kita berikan kesempatan dalam pertemuan yang juga dihadiri forkopimda. Namun sampai sekarang tidak semua agen penyalur memberikan data penerima yang kita minta," sebutnya.