BLT UMKM
Siap-siap BLT UMKM Dimulai Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN atau TNI/Polri dan Pegawai BUMN atau BUMD
BLT UMKM akan dimulai Maret 2021. Bantuan ini bisa didapatkan pengusaha kecil yang memenuhi syarat. Antara lain bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/D
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca juga: Gelombang 14 Dibuka Kamis 10 Maret 2021, Ayo Login Prakerja.go.id dan Dapatkan Bantuan Rp 3,55 Juta
Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Subsidi KPR Hingga Rp 40 Juta, Untuk Rumah Tapak Mulai Rp 150 Juta
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/blt-umkm-rp-24-juta-maret-2021-syaratnya-bukan-asn-tnipolri-serta-pegawai-bumnbumd.jpg)