Berita Kalsel

Disbunak Teken SPK Pelaksanaan Program PSR di Kalsel, Bantuan PSR Rp 30 Juta per Hektare

Program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada 2021 di Kalsel akan direalisasikan.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Syaiful Akhyar
Humas Disbunak Kalsel
Kadisbunak tandatangan SPK program PSR 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada 2021 di Kalsel akan direalisasikan.

Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pelaksanaan program  PSR telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kadisbunak Kalsel, Suparmi Jumat (12/3/2021) membenarkan bahwa sudah dilakukan SPK dan nantinya program peremajaan sawit rakyat bisa dilaksanakan.

"Kegiatan ini dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang membentuk Tim Peremajaan Kelapa Sawit pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten," kata Suparmi.

Baca juga: Efek Diperbolehkannya Resepsi Pernikahan dan Perkawinan, Order Usaha Jahit Pakaian Kembali Mengalir

Baca juga: Minim Setor ke Baznas HST, Ternyata Zakat Profesi ASN di HST Masih Bersifat Sukarela

Baca juga: Pantau Progress Penanganan Limbah Kebun Sawit di Jorong, Fakta Ini yang Ditemui Dinas LH Tala

Direktorat Jenderal Perkebunan mengundang seluruh Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Provinsi dan Kabupaten lokasi PSR untuk menghadiri acara penandatanganan perjanjian Kerjasama Dukungan Dana Penyaluran Dana Peremajaan Kelapa Sawit (Dana operasionaI/swakelola).

"Tujuannya agar kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat segera dilakukan sesegera mungkin," kata Suparmi.

Suparmi yang juga Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan hadir melakukan penandatangan SPK tersebut yang digelar di salah satu Hotel di Jakarta Selatan tersebut.

Dijelaskan Suparmi, Program PSR tahun ini akan dilaksanakan di 5 (lima) Kabupaten yaitu Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Barito Kuala dan Tanah Laut dengan target 3.500 Ha.

"Adapun bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp 30 Juta per hektar," tandas Suparmi.

Dijelaskan Suparmi, penerima Program PSR ini adalah pekebun sawit yang kebunnya sudah tua dan bagi kebun yang masih muda namun tidak produktif karena terlanjur menggunakan benih yang ilegitim.

Harapannya program ini dapat membantu pekebun dalam meningkatkan produktivitas Sawit Pekebun Banua.

(banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved