Berita Banjarbaru

Satu Karaoke di Banjarbaru Tidak Diperpanjang Izinnya karena Melanggar Perwali

Disporabudpar Banjarbaru tidak memberikan perpanjangan izin kepada NAV Karaoke karena melanggar Perwali

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Eka Dinayanti
istimewa/Dhiah Tri Widhiningsih
Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Dhiah Tri Widhiningsih 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tindakan tegas diambil pemerintah kota Banjarbaru terhadap
usaha hiburan karaoke.

Satu tempat yakni NAV Karaoke tidak diberikan perpanjangan izin karena melanggar peraturan wali kota Banjarbaru.

Untuk membatasi usaha karaoke yang jumlahnya sekarang sudah terlalu banyak dan tidak terkendali pemerintah kota masih memberlakukan surat Keputusan Wali kota Banjarbaru Nomor 188.45/621/KUM/2016.

Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Dhiah Tri Widhiningsih menjelaskan surat keputusan Wali Kota
itu terkait penghentian sementara (Moratorium) pemberian izin baru usaha hiburan karaoke di Banjarbaru.

"Ingat moratorium itu masih belum dicabut sehingga usaha karaoke yang ada di Banjarbaru tidak boleh bertambah," kata Dhiah.

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Masuk Kalsel, Begini Respon Rumah Sakit Idaman dan Puskesmas di Banjarbaru

Baca juga: Truk Pengangkut Botol Plastik Bekas Terbalik Timpa Warung di Banjarbaru, Begini Kronologisnya

Saat ini kata dia di Banjarbaru yang masih memiliki izin dan masih beroperasi ada 10 dari awalnya ada 13 usaha karaoke.

"Sisanya bangkrut dan lainnya seperti NAV Karaoke tidak diperpanjang izinnya karena melanggar Perwali Banjarbaru," kata Dhiah.

Peraturan Wali Kota Banjarbaru yang dimaksud Dhiah adalah nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga,Pasal 22

Usaha hiburan umum (khusus Karaoke) yang sudah ada tetapi tidak sesuai dengan Perda Banjarbaru 14 Tahun 2015 berbunyi untuk usaha karaoke, jarak minimal 300 M (tiga ratus meter) dari kantor/instansi pemerintah.

Baca juga: Kabel PJU Jalur Alternatif Putus Tersangkut Ekskavator, Kasat Lantas Tala Tegaskan Hal ini

Lalu fasilitas pendidikan dan tempat ibadah dan Peraturan Wali Kota ini paling dekat berjarak 300 (tiga ratus) meter dari tempat ibadah,sarana pendidikan dan kantor/instansi pemerintah, fasilitas pendidikan.

Serta tidak ada perubahan manajemen kepemilikan, dinyatakan masih dapat memperpanjang sampai dengan batas akhir 31 Desember 2020.

"Untuk kasus Nav Karaoke izinnya tidak diperpanjang karena Mereka melanggar berdiri berjarak 300 meter pusat pendidikan, tempat ibadah," kata Dhiah.

Moratorium tempat hiburan karaoke diberlakukan khusus untuk permohonan pengajuan izin atau mendirikan baru.

Baca juga: Satpol Tala Angkut Puluhan Elpiji Melon dari Pengecer di Tambangulang dan Batibati

Sedangkan tempat hiburan karaoke lama masih diizinkan beroperasi sampai izin habis dan bisa kembali mengajukan perpanjangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved